Hari ini Senin (13/5/2013), Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Sumatera Utara, Ivan Batubara dijadwalkan diperiksa penyidik Subdit II/Tahbang Ditreskrimum Polda Sumut.
Ia diperiksa sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan tanda tangan mantan Wakil Walikota Medan, Drs Ramli Lubis dan penggelapan dana senilai Rp45 miliar yang merupakan dana modal bisnis perkebunan kelapa sawit antara pelapor selaku pemilik PT Rizky Mandiri dan terlapor serta Bupati Madina, HM HB dan orang tuanya, Maslin Batubara.
"Jadwalnya, besok (red, hari ini) Ketua Kadinsu akan kita periksa dengan status sebagai tersangka. Sebelumnya, kita juga sudah pernah memeriksa beliau," ujar sumber di Polda Sumut, kemarin.
Sebagaimana diberitakan MedanBagus.Com sebelumnya, sumber yang minta namanya tidak ditulis itu menjelaskan mantan Wakil Walikota Medan, Ramli Lubis selaku pemilik PT Rizky Mandiri, melaporkan Direktur PT Rizky Mandiri, Safwan Lubis, Ketua Kadinsu, Ivan Batubara, Bupati Madina, HM HB dan orang tuanya, Mas Batubara ke Poldasu.
Pasalnya, Ramli merasa pihak terlapor membuat surat lain dengan memalsukan tandatangan Ramli Lubis dan menggelapkan surat-surat.
Merasa dirugikan, Ramli Lubis mengadukan kasus itu ke Poldasu. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan yang panjang dan memeriksa sejumlah saksi, penyidik menahan Direktur PT. Rizky Mandiri, Safwan Lubis.
Namun dalam pemeriksaan ketika akan ditahan, Safwan Lubis sakit kemudian sempat dirawat di RS Bhayangkara, hingga akhirnya ditahan di RTP Mapoldasu.
Setelah Direktur PT. Rizky Mandiri itu diperiksa, penyidik memeriksa Ketua Kadin Sumut, Ivan Batubara dan akan segera memanggil Maslin Batubara dan Bupati Madina.
"Kemungkinan besar, dia (Ivan Batubara) juga akan ditahan," ujar sumber itu. [ans]
KOMENTAR ANDA