Kalau tak ada aral melintang, hari ini Senin (13/5/2013) Sekdakab Langkat Drs H SD MSi akan didudukkan di kursi pesakitan pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Medan. Dia disidang terkait kasus dugaan korupsi sebesar Rp1,1 miliar terhadap pajak penghitungan penghasilan pegawai (PPh21) tahun 2001-2002.
Kepala Kejaksaan Negeri Stabat Henderi melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Choirun Parapat menegaskan jadwal persidangan berlangsung di Tipikor, setelah dilimpahkannya berkas kasus dugaan korupsi yang melibatkan SD saat menjabat Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Pemkab Langkat 2001-2002 lalu.
''Berkasnya sudah dilimpahkan kemarin, kalau tidak ada halangan berarti sesuai jadwal di pengadilan tipikor sidangnya awal pekan depan yakni, Senin (13/5) di Medan,” ujar Parapat seperti dikutip dari analisadaily.
Disebutkan, berlanjutnya kasus yang sempat terhenti beberapa waktu ini membuktikan pihak kejaksaan serius menjalankan tugas. Disebabkan masih ada berkas-berkas perlu dilengkapi maupun ada tugas lain menunggu, hingga penanganannya molor sampai hitungan tahun.
''Sebenarnya hanya persoalan waktu saja. Kita tetap serius menanganinya, apalagi ini kasus versinya rekan-rekan pers tungga kan. Seperti yang pernah disampaikan Kajari, saat baru memulai tugas di Stabat ini kasus akan tetap berjalan sesuai prosesnya. Nah, kalau tentang penahanan lihat saja hasil persidangannya,'' ungkapnya.
Terkait status Hasnil Parapat menjelaskan, pihaknya tetap melibatkan konsultan asal ibukota (Jakarta) itu di persidangan. Mantan Kasi Intel salah satu Kejari di Aceh mengakui, pembebasan konsultan itu tidak terkait dengan materi kasus namun tentang penahanan saja.
Sekadar diketahui tahun 2009 lalu, kasus itu sempat terhenti tanpa alasan jelas bahkan ditandai dibebaskannya Hasnil seorang konsultan yang jasanya digunakan menghitung PPh21 di Pemkab Langkat setelah sempat menjalani tahanan menyusul status tersangka diberikan Kejari Stabat.
Jalan panjang kasus dugaan korupsi PPh 21 ini, diperhitungkan segera berakhir di kepemimpinan Henderi sebagai pucuk pimpinan korps Adhyaksa di Stabat setelah sebelumnya terhitung empat Kajari berlalu. Kasus dugaan korupsi ini, sesuai hasil audit BPK merugikan negara Rp1,1 miliar.[ans]
KOMENTAR ANDA