Nahas benar nasib kakek bernama Gek Li alias Parto, warga Jalan Yos Sudarso, Lorong Satu No.91, Kecamatan Medan Barat ini. Pria berusia 56 tahun itu tak bisa berkelit karena polisi menemukan 2 gram sabu-sabu dalam bungkus plastik kecil serta barang bukti lainnya.
Ia tertangkap saat polisi melakukan razia di Jalan Krakatau Medan, Minggu (12/5/2013) nihari. Ketika dirazia, Gek Li saat itu mengendarai sepeda motor Yamaha Vega BK 4990 AAH warna hitam.
Dia tak bisa berkelit ketika polisi menemukan barang bukti 2 gram sabu-sabu seharga Rp400 ribu, 1 sendok, 1 bong, 1 mancis, kaca pipet dan sebungkus rokok di dalam kantung jaketnya.
Tak ayal, polisi langsung membawanya ke Mapolsekta Medan Timur untuk menjalani sejumlah pemeriksaan.
Di kantor polisi Gek Li mengaku, sudah mokonsumsi sabu-sabu sejak tahun 1998. Ia beralasan dengan memakai sabu kondisi badannya terus fit.
"Dari tahun 1998 aku sudah kenal sama sabu-sabu. Aku beli sabu ini dari temanku alamatnya di Kota Bangun sana. Ya supaya badan tetap semangat saya terus pakai sabu," ujarnya sambil menundukkan kepalanya dihadapan penyidik.
Kanit Reskrim Polsekta Medan Timur, AKP Ridwan Danil mengatakan, razia awalnya digelar hanya untuk menertibkan pengendara sepeda motor yang tak dilengkapi STNK dan SIM.
"Gek Li terjaring saat razia, namun saat kita periksa ditemukan 2 gram sabu-sabu dan barang bukti lainnya. Enggak bisa berkelit lagi, Gek Li langsung kita tahan dan kita mintai keterangannya,” tandas Ridwan. [mag-2/ded]
KOMENTAR ANDA