Kriminolog Sumatera Utara Nursariani Simatupang, menilai pelaku pembunuhan di Dusun 2 Pondok Tengah, Desa Suka Mulia Hilir, Kecataman Namorambe, Kabupaten Deliserdang mengalami cacat moral.
Pasalnya pelaku yang belum diketahui identitasnya tersebut, sanggup menghabisi satu keluarga yang terdiri dari satu orang ayah, ibu dan seorang anak di bawah umur.
"Sebiadab apapun sikap seorang penjahat, mustahil melakukan hal keji seperti ini jika memiliki kejiwaan yang baik" terangnya kepada MedanBagus.Com Minggu (12/5/2013).
Menurut Nursariani, motif kejadian ini bisa mengarah kepada penghilangan jejak atau balas dendam. Namun hal itu masih membutuhkan bukti yang lebih dalam oleh pihak kepolisian.
Jika terbukti motifnya mengarah pembunuhan berencana, maka dipastikan hukuman yang akan diterima para pelaku nantinya adalah hukuman mati dan paling rendah 20 tahun penjara.
"Saat inikan pihak kepolisian masih menyelidiki motif pembunuhan, jika mengarah pada pasal 340 KUHP, maka hukumannya mati. Jika hanya mengarah pada pasal 338 KUHP atau tidak dengan sengaja, hukuman yang dijatuhi untuk para pelaku maksimal 15 tahun penjara" ujarnya.
Seperti diketahui, pembunuhan yang terjadi pada Minggu dini hari tadi, masih diselidiki pihak Polres Deliserdang. Kuat dugaan para pelaku mengenal korbannya, sehingga tidak satupun alat untuk membunuh Patar Ginting beserta anak istrinya tertinggal dilokasi kejadian. [ded]
KOMENTAR ANDA