post image
KOMENTAR
Anggota Komisi III DPR RI Fahri Hamzah mengatakan Partai Demokrat sangat pantas dijerat pasal pencucian uang. Demokrat juga layak  dibekukan karena telah menerima aliran dana korupsi proyek Hambalang.

"Masih terlalu dini menuding PKS mendapat aliran dana hasil korupsi. Soalnya hingga saat ini mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq yang terseret kasus sapi masih berstatus tersangka. Ini yang saya bilang provokasi untuk PKS. Ini ancaman supaya kita kendor," tegas Fahri di kantor DPP PKS Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Sabtu (11/5/2013), menanggapi pernyataan Indonesia Corruption Watch (ICW) soal kemungkinan partai politik dijerat UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

Wakil Sekjen Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengatakan jika hal tersebut dimungkinkan maka seharusnya bukan PKS yang menjadi target.

"Bekukan dulu Partai Demokrat, karena jelas uangnya mengalir ke Kongres Partai Demokrat melalui sumbangan Nazar dan kawan-kawan," kata Fahri saat ditemui di kantor DPP PKS Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Sabtu (11/5).

Ia menegaskan, masih terlalu dini menuding PKS mendapat aliran dana hasil korupsi. Soalnya hingga saat ini mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq yang terseret kasus sapi masih berstatus tersangka.

"Ini yang saya bilang provokasi untuk PKS. Ini ancaman supaya kita kendor," tegasnya.

Sebelumnya, dalam acara diskusi di Cikini tadi siang, aktivis ICW Tama S.Langkun mengatakan bahwa partai politik seperti PKS terkategori sebagai korporasi. Apabila terbukti ikut berperan dalam kasus yang menjerat Luthfi maka PKS bisa dijerat dengan Pasal 6 dan Pasal 7 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pasal 6 menyebutkan bahwa pidana dijatuhkan terhadap korporasi apabila TPPU dilakukan atau diperintahkan oleh personil pengendali korporasi, dilakukan dalam rangka pemenuhan maksud dan tujuan korporasi, dilakukan sesuai dengan tugas dan fungsi pelaku, dan dilakukan dengan maksud memberikan manfaat bagi korporasi.

Sedangkan Pasal 7 mengatur hukuman pidana bagi korporasi terbukti terlibat TPPU. Pidana pokoknya yaitu pidana denda paling banyak Rp100 miliar. Kemudian pidana tambahan antara lain pengumuman putusan hakim, pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha korporasi, pembubaran atau pelarangan korporasi, perampasan aset korporasi untuk negara, dan pengambilalihan korporasi oleh negara. [rob]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa