post image
ilustrasi
KOMENTAR
Terbuka peluang bagi 143 tenaga honorer kategori satu (K1) Pemko Medan untuk bisa diangkat menjadi CPNS.

"Harus ada surat otorisasi dari walikota yang lama, yang memberikan kewenangan kepada pejabat yang meneken SK pengangkatan tenaga honorer, minimal pada 2005," terang Kepala Bagian Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat, Jumat (10/5/2013).

Jika surat otorisasi itu sudah dikeluarkan, maka status 142 honorer K1 bisa berubah masuk kategori Memenuhi Kriteria (MK) untuk diangkat sebagai PNS.

Kemungkinan, SK pengangkatan tenaga honorer terbanyak saat Walikota Medan dijabat Abdillah. Seperti diketahui, Abdillah menjadi walikota Medan periode pertama 2000-2005. Periode II pada kurun 2005-2008. Sedang honorer K1 adalah honorer yang SK-nya 2005 ke bawah.

Surat otorisasi bisa menjadi dasar pengubahan status 143 honorer K1 Medan itu karena menurut Tumpak, memang ada aturan pelimpahan kewenangan pejabat kepada pejabat di bawahnya.

Ditegaskan, 251 honorer K1 Medan, 143 di antaranya harus dilengkapi otorisasi, 82 dialihkan ke honorer K2, sedang 26 dinyatakan tidak memenuhi persyaratan alias gagal total.

"Nah, yang 26 honorer itu SK pengangkatannya diteken oleh pejabat yang tidak punya kewenangan," tegas Tumpak. [rob]








Komunitas More Parenting Bekerja Sama Dengan Yayasan Pendidikan Dhinukum Zoltan Gelar Seminar Parenting

Sebelumnya

Sahabat Rakyat: Semangat Hijrah Kebersamaan Menggapai Keberhasilan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Komunitas