MBC. Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak menjerat mantan anggota Banggar DPR RI asal Fraksi Partai Demokrat, Angelina Sondakh dengan pasal pencucian uang, layaknya Luthfi Hasan Ishaaq dan Ahmad Fathanah, mulai dipertanyakan.
Adalah anggota Komisi III dari Fraksi PKS, Indra yang mempertanyakan hal itu.
Dia merasa heran, pasalnya terpidana kasus dugaan korupsi pembahasan anggaran di Kemendiknas itu bisa lolos dari jeratan UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Seperti Angie, ada hasil korupsi tapi hasil korupsi tidak disita. Ini melukai perasaan publik," kata Indra di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (11/5/2013) sebagaimana disiarkan Rakyat Merdeka Online.
Menurut dia, dalam kasus Angie sudah jelas terlihat dan bahkan terbukti ada aliran dana, sehingga sangat mungkin Angie dikenakan TPPU dan disita hartanya.
"Nah ini apa kelalaian, kesengajaan atau kegamangan?," kata Indra sembari mempertanyakan kredibilitas KPK dalam menjalankan UU TPPU terhadap kasus-kasus korupsi yang disertakan TPPU. [ans]
KOMENTAR ANDA