post image
KOMENTAR
Sejumlah pejabat Pemprovsu di era kepemimpinan Gatot Pujo Nugroho sebagai Gubernur Sumatera Utara banyak yang menjadi tersangka korupsi.

Kondisi ini menimbulkan keprihatinkan sejumlah pihak. Bisa jadi "prestasi" gubernur sebelumnya, Syamsul Arifin.

"Keserakahan mulai terlihat dengan bermacam kegiatan APBD yang terindikasi korupsi. Mulai perjalanan dinas, bantuan hingga proyek jasa kontruksi dan pengadaan," ujar Ketua Gerakan Tranparansi Anggran Rakyat (GeTAR) Arief Tampubolon di Kawasan SM Raja, Medan, Sabtu (11/5/2013).

Dalam keterangan persnya,  Arief menduga, kondisi ini terjadi diduga disebabkan besarnya kebutuhan Gatot Pujo Nugroho untuk memenangkan Pilkada Sumut periode 2013-2018.

"Mulai anggaran APBD dinas, Hibah, BDB, sampai Bansos diduga dimanfaatkan untuk suksesi mempertahankan kursi nomor satu Sumut," jelas Arief.

Kondisi ini terjadi dikarenakan kelihaian Gatot memainkan sejumlah oknum pejabat yang berkompeten di dalam pengelolaan anggaran.

"Gatot diduga memainkan politik cuci tangan. Sama seperti dengan mantan Presiden PKS Luthfi Hasan yang memainkan Ahmad Fathana, dalam kasus suap impor daging sapi di Kementerian Pertanian," jelas Arief.

Gaya "main" Luthfi Hasan sepertinya diadopsi oleh Gatot Pujo Nugroho. Setelah resmi defenitif sebagai Gubernur Sumut, Gatot lebih berkuasa "mengobok-obok" APBD.

"Gatot melakukan semua itu melalui orang kepercayaannya. Di sisi Gatot ada oknum yang berperan seperti Afmad Fathana untuk mengakomudir semua kebutuhan dan keinginan Gatot," teranga Arief.

Oknum itu berinisial FA berstatus PNS sekaligus kader PKS. FA adalah kasubag yang mengundurkan diri dari jabatan untuk mengurus semua kebutuhan Gatot dan istrinya.

"Investigasi kita mengarah kepada inisial FA. Bukan hanya kepada dinas yang takut dan segan, Setda Propsu Nurdin Lubis diduga juga takut dan segan terhadap FA," tandas Arief. [ded]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum