MBC. Seorang kurir ganja asal Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) Jailani Sulaiman, 42, warga Keude Alue, Kecamatan Peudada, Kabupaten Birreun diringkus Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan, Rabu (8/5) di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Sei Sekambing B, Medan Sunggal.
Informasi yang diperoleh MedanBagus.Com di Satuan Reserse Narkoba Polresta, Sabtu (11/5) siang diketahui Jailani Sulaiman akan bertransaksi sebanyak 21 bal atau 21 kilogram tepatnya di depan stasiun bus Anugerah Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Sei Sekambing B, Medan Sunggal.
Tersangka Jailani berniat akan menjualkan 21 bal daun ganja kering dalam dua kotak kardus itu kepada Heri (DPO).
Namun aksi Jailani Sulaiman ini sudah keburu tercium polisi. Alhasil ia pun diringkus polisi berikut 21 bal daun ganja kering yang dibawanya dari Bireun, NAD.
Di ruang penyidik Jailani Sulaiman mengaku, daun ganja kering itu memang sengaja dibawanya karena sudah ada yang memesan dari Medan.
"Ada yang pesan dari Medan bang. Biasanya pesanan itu dalam jumlah banyak. Kemarin 21 bal daun ganja dipesan dari Medan. Saya naik bus Anugerah dari Aceh ke Medan. Saya nggak tahu kalau polisi sudah mengintai. Langsung saya dibawa ke kantor polisi," ujar Jailani Sulaiman.
Kasat Rerserse Narkoba Polresta Medan Kompol Dony Alexander menyebutkan, transaksi antara tersangka dan penadah sudah tercium sebelumnya. Memang di beberapa stasiun bus di Jalan Gatot Subroto dan Jalan Gagak Hitam jurusan Medan-Aceh di indikasikan rawan masuknya daun ganja kering dari Aceh.
"Rabu (8/5) pengintaian kita membuahkan hasil, tersangka Jailani Sulaiman yang akan menjualkan daun ganja kering ke pembeli bernama Heri (DPO) di Medan. Barang bukti 21 bal daun ganja kering dari tersangka," tutur Dony.
Sambung Dony, tersangka Jailani menjual daun ganja kering ini dengan total Rp8.400.000. Satu bal ia jual dengan seharga Rp400.000. "Per balnya ia jual Rp400.000. Dari satu bal itu tersangka mendapatkan keuntungan Rp200.000. Tersangka terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 Subs 111 ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 20 kurungan penjara," pungkas Dony. [mag2/ans]
KOMENTAR ANDA