Sekretaris Eksekutif Forum Independen Transparansi Anggaran (FITRA) Sumut, Rurita Ningrum menganggap penahanan Kepala Bagian Perbendaharaan Biro Keuangan Pemprovsu, M Ilyas oleh Dit Krimsus Polda Sumut janggal.
Menurut dia, ada kesan, M Ilyas jadi korban dari ulah atasan. Seharusnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Provsu dan Kadis Diknas Pemprovsu juga harus diperiksa atau ditahan.
"Ilyas itu hanyalah seorang Kepala Bagian Perbendaharaan Biro Keuangan Pemprov Sumut yang mestinya tak memiliki kewenangan sebesar itu yakni, mengalihkan anggaran dana BOS, oleh karena itu Dit Krimsus Polda Sumut harus memeriksa pimpinan atasannya yaitu, Sekda Provsu," ujar Rurita kepada MedanBagus.com, Sabtu (11/5/2013).
Rurita menambahkan, Dana BOS itu semestinya dikirim ke rekening sekolah penerima BOS. BOS adalah bentuk tanggung jawab pemerintah pusat sebagai amanat UU Pendidikan yang mengharuskan 20% dari APBN untuk pendidikan.
Dikatakannya lagi, Dalam alur uang masuk dan keluar ke Pemprov Sumut, dana BOS (APBN) yg dikirim ke rekening Pemprov Sumut berubah menjadi APBD.
"Jadi dana BOS itu begitu masuk rekening 6.2.3 Pemprov Sumut menjadi APBD. Berarti, dana BOS itu setahun berkisar Rp 1,6 trilun yg dikirim per triwulan," ujar Ruri dengan nada heran.
Menurut Rurita, Penggunaan dana BOS diatur melalui peraturan Menkeu, Mendagri, dan Mendiknas. Uang tersebut tidak boleh dialihkan atau digunakan kedalam bentuk lain meski dalam situasi darurat. Dana BOS tidak boleh dialihkan, misalnya dibayar utk dana Bantuan Daerah Bawahan (BDB); Dana Bagi Hasil (DBH).
Rurita menganggap, Dalam kasus Ilyas, Rp 17 miliar dana yang dialihkan disebut dalam penyidikan polisi sebagai dana BOS, meskipun sulit membuktikan dana yang dialihkan ke Pemko Medan tersebut yang bersumber dari dana BOS. Sebab rekening 6.2.3 seperti penjelasan Ka.Biro Keuangan Baharudin Siagian adalah single account (rekening tunggal).
"Nah, ini yang sulit karena semua uang yg masuk baik itu pendapatan asli daerah maupun bantuan pemerintah pusat masuk ke rekening tersebut," kata Rurita.
Diketahui, Kepala Biro Keuangan Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara (Setdaprovsu), Baharudin Siagian menjalani pemeriksaan di Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut sebagai saksi terkait dugaan penyimpangan dana bantuan operasional sekolah (BOS) senilai Rp17 miliar yang dialihkan ke pekerjaan lain.
Dalam kasus itu, penyidik telah menahan Kabid Perbendaharaan Biro Keuangan Setdaprovsu, Ilyas, karena diduga telah mengalihkan dana BOS triwulan III dan IV tahun 2012 sebesar Rp17 miliar untuk kegiatan lain yang bersumber dari APBN.
Dari hasil pemeriksaan sementara, dana BOS itu sengaja tidak ditransfer ke rekening sekolah penerima bantuan setelah verifikasi sekolah penerima bantuan dikirim Dinas Pendidikan Sumut kepada Biro Keuangan. [rob]
KOMENTAR ANDA