post image
KOMENTAR
Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara memastikan tidak ada perlakukan khusus bagi terpidana kasus korupsi, seperti pernyataan Ketua KPK Abraham Samad. Sedangkan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tidak berwenang atas tahanan titipan di rumah tahanan (Rutan) bila hal itu terjadi.

Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat dan Laporan Kemenkumhan Sumut, Sapawi menegaskan, pernyataan orang nomor satu di jajaran KPK, Abraham Samad itu diyakininya tidak ada terjadi di seluruh Lapas atau Rutan di Sumut.

Jajarannya mengawasi ketat dan menyetarakan hak seluruh tahanan dan narapidana.

Pihaknya sebagai penyelenggara pelaksanaan hukum, tetap menjalani tugas pokok dan fungsi sesuai dengan standar operisonal prosedur (SOP) yang berlaku.

"Saya yakini tidak ada terjadi indikasi narapidana keluar masuk di penjara di Sumut," ungkap Sapawi, Jumat (10/5/2013).

Meski begitu, menurut Sapawi, pernyataan Abraham Samad itu patut digaris bawahi sebagai bahan evaluasi. Sebab, tidak menutup kemungkinan jika adanya oknum-oknum nakal di jajarannya.

Lalu, bagaimana jika pernyataan Abraham Samad itu terbukti di Sumut? Tindakan tegas akan diberlakukan.

"Ini akan berdampak pada evaluasi kedepannya. Kalau itu terbukti, berarti ada penyalahgunaan wewenang. Tentu akan dilakukan tindakan juga punishment ketika memang terjadi," tegasnya.

Pernyataan itu pun menyuntik pihaknya untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Lapas-lapas, secara berkala. "Selain berdampak pada evaluasi, juga dilakukan sidak-sidak oleh pimpinan secara rutin," pungkasnya.

Hal serupa ditegaskan Kepala Rutan Tanjung Gusta Medan, Toni Nainggolan.

Pernyataan Abraham Samad yang menuding perlakukan khusus bagi napi kasus korupsi tidak ada terjadi di Rutan yang dipimpinnya. Katanya, pihaknya memperlakuan sama seluruh napi di Rutan.

"Tidak ada kita berikan keistimewaan. Semua napi diperlakukan sama, apa pun kasusnya," tegasnya.

Diakuinya, personil yang disiagakan di Rutan Tanjung Gusta berbanding jauh dengan napi. Meski demikian, Toni tanpa merinci jumlah petugas jaga dengan napi, mengoptimalkan personil yang ada. "Kalau penjagaan minim, tapi dimaksimalkan yang ada," tandasnya.

Sedangkan, Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejatisu, Chandra Purnama mengatakan, keistimewaan terhadap para tahanan atau terdakwa maupun terpidana, bukan wewenang pihaknya untuk melakukan penindakan hal tersebut. Diakuinya, ada tahanan titipan Kejatisu di Lapas Tanjung Gusta Medan, namun dirinya tidak mengetahui jumlah tahanan titipan disana.

"Itu wewenang di sana (Lapas dan Rutan) untuk mengawasinya. Memang ada titipan kita di Lapas Tanjug Gusta, tapi saya tidak tahu jumlahnya berapa. Nanti saya konfirmasi dengan Kasi Penuntutan," pungkasnya. [ded]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Hukum