MBC. KPU (Komisi Pemilihan Umum) berjanji akan menindak tegas seluruh peserta Pemilu 2014 yang menggunakan dana ilegal saat kampanye. Langkah tegas itu akan diatur di dalam Peraturan KPU terkait dana kampanye.
Juri Ardiantoro, komisioner kPU, Jumat (10/5) mengaku penggunaan dana ilegal diharamkan saat kampanye. Terlebih, katanya, jika dana itu berasal dari sumber yang tidak jelas asalnya. Tidak menutup kemungkinan, proses kampanye justru dijadikan ajang pencucian uang.
''Bisa kena pidana! Itu termasuk pidana berat dan bisa membatalkan keikutsertaannya,'' kata Juri. Untuk itu, menurutnya, setiap peserta pemilu memiliki kewajiban untuk membuat laporan penggunaan dana kampanye. Hal itu bertujuan untuk mengurangi timbulnya kecurigaan dari masyarakat.
''Kami harus memastikan, sumbernya, fakta. Kita juga dengar laporan masyarakat dan laporan partai kalau ada dana partai tidak sah. Proses hukum yang membuktikan, dana-dana itu berasal dari dana yang tidak sah,'' tegasnya sebagaimana dikutip dari metrosiantar.
Untuk itu, menurutnya, setiap peserta pemilu harus memisahkan antara sumber dana yang berasal dari dana partai dan dari sumber yang lain.[ans]
Teks Foto: Petugas KPU Sumut tampak sedang membenahi pemberkasan administrasi para bacaleg, kemarin. [foto: robedo gusti]
KOMENTAR ANDA