post image
KOMENTAR
Narapidana koruptor yang bebas keluar Lembaga Pemasyarakatan dan melibatkan oknum tertentu itu merusak sistem hukum. Karena efek jera yang diharapkan dari rutan tidak akan tercapai dan tujuan pemidanaan akan semakin bias.

"Kalau kata kuncinya adalah koruptor kakap, ya kan jelas itu di Lapas Cipinang dan Lapas Sukamiskin," kata Anggota Komisi III DPR Indra, Jumat (10/5/2013).

Ia menanggapi pernyataan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad pada Kamis (9/5) yang mengatakan sejumlah koruptor kelas kakap tidak menjalani hukuman sebagai mestinya.

"Habis maghrib narapida koruptor keluar. Sehabis subuh kembali lagi," kata Abraham di Jakarta.

Indra meminta Ketua KPK Abraham Samad untuk mengungkapkan kepada publik mengenai Lapas yang dia maksud.

Indra mengatakan sangat mungkin Komisi III DPR memanggil KPK untuk meminta keterangan lebih lanjut terkait pernyataan Abraham Samad tersebut. [rob]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum