Kepala Bidang Perbendaharaan Biro Keuangan Sekdaprovsu, M Ilyas, dipastikan jadi tersangka tunggal dalam dugaan kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) TA 2012 senilai Rp 17 miliar.
"Kasus dugaan korupsi dana BOS, untuk sementara penyidikannya terhenti pada tersangka Ilyas," terang Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Heru Prakoso, Jumat (10/5/2013).
Berdasarkan penyidikan Subdit III/Tipikor Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut, belum ada keterlibatan orang lain dalam kasus dugaan korupsi dana BOS, meski dalam kasus ini penyidik telah memintai keterangan dari 25 saksi.
Sebelumnya, penyidik Subdit III/Tipikor Reskrimsus Polda Sumut menetapkan Ilyas sebagai tersangka dan melakukan penahanan pada Kamis (2/5) pekan lalu.
Ilyas diduga telah mengalihkan dana BOS triwulan III dan IV tahun 2012 sebesar Rp17 miliar untuk kegiatan lain yang bersumber dari APBN.
Dari hasil pemeriksaan sementara, dana BOS itu sengaja tidak ditransfer ke rekening sekolah penerima bantuan setelah verifikasi sekolah penerima bantuan dikirim Dinas Pendidikan Sumut kepada Biro Keuangan. [mag-1/rob]
KOMENTAR ANDA