Sesuai hasil verifikasi KPU Medan, berkas administrasi enam ketua partai politik (parpol) di Kota Medan, ternyata masuk dalam kategori tidak memenuhi syarat (TMS) pencalonan. Mereka adalah ketua PDIP, PKS, PBB, Gerindra, PAN dan PKPI. Demikian dilansir MedanBisnis, Jumat (10/5/2013).
Ketua PDIP Medan Hendry Jhon Hutagalung yang terdaftar sebagai Caleg nomor urut 1 dari daerah pemilihan (Dapil) Medan-II, dinyatakan TMS karena tidak melampirkan BB-8, BB-9 dan ijazah kurang dua lembar.
Kemudian, Ketua PKS Medan Azhar Arifin yang terdaftar sebagai Caleg nomor urut 1 dari Dapil Medan-II, TMS karena tidak melampirkan surat keterangan sehat yang asli.
Ketua PBB Medan Ridwan yang terdaftar di Dapil Medan-I nomor urut 1, kasusnya sama dengan Ketua Gerindra Medan Yohanna Pardede. Meski sebagai ketua partai, tapi mereka tidak melampirkan kartu tanda anggota (KTA).
Ketua PKPI Medan Riswanto yang terdaftar di Dapil Medan-I nomor urut 1, TMS karena formulir BB sampai BB-11 tidak ada tanda tangan sekretaris dan stempel partai. Lalu Ketua PAN Medan yang juga di Dapil Medan I nomor urut 1, hanya kurang pas foto satu lembar.
Ridwan saat dikonfirmasi mengaku masih adanya kekurangan berkas. Menurutnya, hal itu merupakan kekhilafan. Kesibukan mengurus berkas seluruh bacaleg PBB untuk DPRD Medan membuat lalai dalam penyusunan berkas. "Iya, ada ketinggalan karena kesibukan mengurus semua berkas kawan-kawan," jelasnya pada MedanBisnis, Kamis (9/5).
Ditegaskannya, bukan karena tidak punya KTA. Dia pun yakin semua kekurangan berkas akan dapat dilengkapi segera sesuai waktu yang diberikan.
Seperti diberitakan sebelumnya, PBB termasuk yang paling banyak bacalegnya memenuhi syarat (MS). Dari 50 yang diajukan hanya 16 yang TMS termasuk ketuanya.
Ketua PKPI Medan Riswanto mengaku belum mengetahui apa yang kurang dari berkas yang hasil verifikasi. "Oh, saya belum tahu, saya sedang di luar kota," jawabnya.
Yang lebih parah adalah PDIP dan Nasdem. Seluruh Bacaleg kedua partai itu masuk dalam TMS. Kebanyakan tidak tidak menyertakan lampiran pernyataan bersedia tidak rangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya seperti direksi, komisaris, dewan pengawas BUMN/BUMD serta badan lain yang sumber keuangannya dari APBN/APBD. [ded]
KOMENTAR ANDA