Sejak KPU mengeluarkan Surat Edaran KPU No 315/2013, perdebatan di internal partai politik (parpol) mengemuka. Pasalnya, SE itu memberi peluang seluas-luasnya kepada parpol untuk membongkar seluruh daftar Bacaleg yang sebelumnya sudah didaftarkan ke KPU.
Dan Partai Gerindra Sumut memanfaatkan surat edaran tersebut dengan mengganti bacalegnya, khususnya perempuan.
"Ada beberapa bacaleg perempuan yang bakal diganti, karena harus mencari yang lebih baik," kata Ketua Tim Seleksi pencalonan DPD Gerindra Sumut, Astrayuda Bangun seperti dilansir MedanBisnis, Jumat (10/5/2013).
Astrayuda Bangun beralasan, dengan aturan yang ketat dan waktu yang terbatas, pihaknya harus menyusun daftar bacaleg dengan memenuhi aturan termasuk memenuhi minimal 30% keterwakilan perempuan.
Sedang bacaleg laki-laki belum ada rencana perubahan nama maupun nomor urut, kecuali bagi yang tidak memenuhi syarat pencalonan. "Dari awal kita sudah setting sesuai aturan yang ada," katanya.
Sedang Partai Demokrat memberikan sinyal adanya pembongkaran di daftar bacaleg. Sekretaris Partai Demokrat Sumut, Tahan Manahan Panggabaen mengatakan, penyusunan bacaleg tetap berpedoman pada kepentingan partai.
"Nanti, kita pelajari dulu, kami kan baru menerima suratnya dan saya laporkan kepada ketua dulu. Apa hasil pembahasannya, pastinya demi kepentingan partai," katanya.
Sebagaimana disampaikan KPU melalui SE No 315/2013, kewenangan pencalonan sepenuhnya diberikan kepada partai politik sebelum pengumuman DCS (13 s/d 17 Juni 2013).
Ketua KPU Sumut, Surya Perdana mengatakan, kesempatan partai memperbaiki dan melengkapi syarat administrasi pencalonan hingga 22 Mei 2013 dan verifikasi tahap dua sekaligus penyusunan dan penetapn DCS.
"Sebagaimana disampaikan dalam SE, perubahan itu karena adanya temuan dari masyarakat," sebutnya. [ded]
KOMENTAR ANDA