post image
KOMENTAR
Surat Edaran (SE) KPU No 315/2013 memberi peluang seluas-luasnya kepada parpol untuk "membongkar" seluruh daftar Bacaleg yang sebelumnya sudah didaftarkan ke KPU.

Padahal sebelumnya, partai dilarang mengubah nomor urut Bacaleg, menambah, mengurangi bahkan memindahkan daerah pemilihan (dapil) kecuali tidak memenuhi syarat (TMS). Namun, kini parpol diberi kewenangan penuh untuk membongkar bacaleg.

Wakil Sekretaris PDIP Sumut Sutarto mengatakan, dengan aturan baru itu, berarti parpol dapat membongkar daftar bacaleg yang sudah diajukan.

"Kami apresiasi putusan KPU itu. Namun implikasi dari SE 315 ini sangat besar bagi partai," kata Sutarto seperti dilansir MedanBisnis, Jumat (9/5/2013).

Dengan kewenangan itu, maka partai bisa merubah nomor urut bacaleg. Misalnya, bacaleg nomor urut 5 bisa naik ke atas. Demikian juga sebaliknya. Bahkan, yang sudah masuk dalam daftar bacaleg, bisa dikeluarkan oleh partai. Pun begitu, katanya, DPD PDIP Sumut belum menetapkan apakah akan mengubah nama-nama bacaleg yang sudah didaftarkan.

"Nama-nama ini sudah disetujui dan ditetapkan DPP. Sampai saat ini belum ada rencana perubahan. Ini kebijakan yang harus diputuskan oleh pimpinan," sebutnya.

Sementara Sekretaris DPW PPP Sumut Yulizar Parlagutan Lubis juga mengatakan, perubahan itu membuat suhu politik di internal parpol semakin panas. Kemungkinan saling geser dengan berbagai cara terbuka, apakah dengan adu kekuatan atau loyalitas pada partai.

"Bisa saja, berbagai cara bisa terjadi di internal partai dengan peluang itu," sebutnya.

Pejabat teras PPP Sumut itu mengatakan, tidak akan mengubah bacaleg yang sudah disusun dan didaftarkan, kecuali bacalegnya tidak bisa memenuhi syarat sebagaimana hasil verifikasi administrasi diserahkan KPU Sumut.

"Aturannya dulu sangat tegas, dan kita sudah susun dengan matang. Jadi apa yang sudah kita persiapkan, tinggal menjalankan dan melengkapi kekurangan," jelasnya.

Di tempat terpisah, Ketua DPD PKPI Sumut, Haryanto mengatakan masih akan mempelajari surat edaran tersebut. "Kita pelajari dulu aturan baru ini, baru kita memutuskan bersama," kata Haryanto. [ded]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa