post image
KOMENTAR
Aliansi Sumut Bersatu (ASB), menolak penganugerahan World Statesman Award kepada Presiden SBY dari Appeal of Conscience Foundation, sebuah organisasi yang mempromosikan perdamaian, demokrasi, toleransi, dan dialog antar kepercayaan.

Direktur Eksekutif ASB, Veryanto Sitohang dalam keterangan pers yang diterima MedanBagus.Com, Jumat (10/5/2013), menilai penghargaan yang diberikan Appeal of Conscience Foundation terhadap Presiden SBY tidak tepat. Sebab  di masa pemerintahan SBY, kekerasan atas nama agama tidak bisa dicegah pemerintah.

Sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat yang concern terhadap issu kebebasan beragama khususnya di Sumatera, ASB menilai bahwa pemberian penghargaan terhadap Presiden SBY akan melukai para korban intoleransi di Indonesia.

Veriyanto bilang, hasil riset melalui 5 media lokal di Propinsi Sumatera Utara-Indonesia, tentang situasi kebebasan beragama dan berkeyakinan meningkat dari tahun ke tahun.

Pada tahun 2011 menunjukkan 63 kasus. Kemudian ditahun 2012, jumlah kasus tersebut meningkat menjadi 75 kasus.

Selain itu, sejak tahun 2009 – sekarang Aliansi Sumut Bersatu juga membantu advokasi berbagai persoalan rumah ibadah di beberapa wilayah di Indonesia,  seperti ancaman pembongkaran patung Budha Amitabha di Vihara Tri Ratna Kota Tanjung Balai – Provinsi Sumatera Utara.

Pembakaran Gereja HKBP dan Gereja Pentakosta di Sibuhuan Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara.

Penyerangan dan Penolakan Pembangunan Gereja HKBP di Kota Binjai Provinsi Sumatera Utara.

Penyerangan terhadap Mesjid Ahmadiyah di Kota Tanjung Pura Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara.

Penyegelan 16 Gereja dan 1 Rumah Ibadah Lokal (Penghayat Kepercayaaan – PAMBI) di Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Aceh.

Penutupan 9 Gereja dan 5 Vihara di Kota Banda Aceh Provinsi Aceh. Penolakan dan pemberhentian pendirian Masjid Al Munawar Sarulla, Desa Mahornop Marsada Kecamaten Pahae Jae, Kabupaten Tapanuli Utara, Propinsi Sumatera Utara.

"Data kasus yang kami tunjukkan di atas, hanyalah sebagian kecil peristiwa intoleransi yang terjadi di Indonesia dan ironisnya Presiden Republik Indonesia Bapak Susilo Bambang Yudhoyono tidak menunjukkan itikad baik untuk menghasilkan solusi damai dan perlindungan terhadap penganut agama/ kepercayaan minoritas yang rentan menjadi korban," ujarnya.

Situasi ini, lanjut Veryanto, tidak sesuai dengan amanat konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945 khususnya pasal 28 E ayat (1) "Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya".

Dengan melihat data kasus intoleransi diatas, ASB meyimpulkan bahwa, Presiden Republik Indonesia tidak layak untuk menerima penghargaan World Stateman.
Tetapi sebaliknya, SBY telah melanggar konstitusi, UUD 1945 dan selama pemerintahannya kasus-kasus intoleransi banyak terjadi.
 
"Penghargaan yang akan diberikan Appeal of Conscience Foundation kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bukan hanya tidak tepat, tetapi jauh dari itu telah melukai para korban intoleransi di Indonesia." pungkas Veryanto Sitohang. [ded]

Komunitas More Parenting Bekerja Sama Dengan Yayasan Pendidikan Dhinukum Zoltan Gelar Seminar Parenting

Sebelumnya

Sahabat Rakyat: Semangat Hijrah Kebersamaan Menggapai Keberhasilan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Komunitas