post image
KOMENTAR
MBC. Sekretaris DPD Demokrat Sumatera Utara, Tahan Manahan Panggabean, mengaku tidak lagi mengingat tanggal persinya mengakhiri masa hukumannya dalam kasus demo Provinsi Tapanuli tahun 2008 lalu, yang menewaskan Azis Angkat, Ketua DPRD Sumut.

Diketahui, Tahan Manahan Panggabean merupakan mantan narapidana dalam kasus demo protap tahun 2008 lalu. Ia divonis 1 tahun penjara karena kasus pidana yang diancam hukuman diatas 5 tahun penjara.

Ditemui di KPU Sumut usai menerima hasil verifikasi berkas bakal calon legislatif Partai Demokrat, Rabu (8/5) kemarin, Tahan mengaku tidak ingat persis kapan masa hukumannya berakhir.

"Tanggal persisnya saya lupa, soalnya tiga tahun lalu itu," ujarnya kepada wartawan.

Tahan Manahan juga ngotot menyebutkan, kasus unjuk rasa tersebut sebagai peristiwa politik, sehingga tidak akan mengganjalnya untuk maju kembali sebagai bacaleg dari Partai Demokrat.

Adanya unjuk rasa yang berakhir pada bubarnya sidang paripurna waktu itu menjadi alasannya menyebut kasus tersebut murni sebagai peristiwa politik.

"Saya kan dituduhkan pasal 146 tentang membubarkan sidang, yang terjadi waktu itukan demonstrasi, jadi pasal 146 itu kasus politik, jadi saya dikecualikan dari undang-undang itu (undang-undang no 8 tahun 2012 tentang pemilu)," katanya.

Tahan Manahan berkeyakinan, meskipun dalam pasal 146 tersebut memiliki ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara, namun adanya pengecualian tersebut akan membuatnya lolos sebagai caleg.

Sayangnya, Tahan Manahan tidak memiliki legalitas yang menguatkan pernyataannya tersebut. Ia hanya mendasarkan pernyataannya pada konsultan hukumnya.

"Dari beberapa pakar yang saya tanya semua berpendapat seperti itu," kilahnya.

Sebelumnya, komisioner KPU Sumut Nurlela Djohan, menyampaikan bahwa mereka akan tetap mengacu pada undang-undang no 8 tentang pemilu dan peraturan KPU nomor 7 tahun 2013, dalam memproses berkas persyaratan para bakal calon legislatif pada pemilu 2014 mendatang.

Secara khusus untuk Tahan Manahan, KPU Sumut telah meminta klarifikasi dari Pengadilan Negeri Medan soal riwayat pidananya. Klarifikasi ini menjadi dasar bagi mereka untuk menentukan lolos atau tidaknya berkas Tahan Manahan menjadi caleg DPRD Sumut tahun 2014 mendatang.

"Sampai sekarang belum kita terima hasil klarifikasinya, namun kita akan mengacu pada aturan itu, kalau memang dinyatakan tidak sesuai dengan peraturan, ya tidak kita loloskan," katanya. [ded]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa