Berikut ini pasal-pasal ancaman hukuman penjara dan sanksi bagi pelaku penyekapan Buruh Tangerang:
1. Upah dibawah ketentuan Upah Minimum Pasal 90 ayat 1 UU Nomor 13 Tahun 2003. Ancaman hukuman max. 4 tahun dan atau denda max Rp. 400 juta.
2. Memperkerjakan Anak pada Bentuk Pekerjaan Terburuk Pasal 74 UU Nomor 13 Tahun 2003. Ancaman hukuman max. 5 tahun dan atau denda max Rp. 500 juta.
3. Perusahan, tidak membuat Peraturan Perusahaan, UU Nomor 1.3 Tahun 2003 Pasal 106 ayat (1). Ancaman hukuman pidana denda max. Rp. 50 juta.
4. Waktu Kerja Waktu Istirahat Pasal 78 UU Nomor 13 Tahun 2003. Ancaman hukuman max. 12 bulan dan atau denda max Rp. 100 juta.
5. Jamsostek Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 3 Tahun 1992. Ancaman hukuman max. 6 bulan atau denda max Rp. 50 juta.
6. Wajib Lapor Ketenagakerjaan UU Nomor 7 Tahun 1981. Ancaman hukuman max. 3 bulan atau denda max Rp. 1 juta.
7. Keselamatan Kerja UU Nomor 1 Tahun 1970. Ancaman hukuman max. 3 bulan atau denda max Rp. 100 ribu.
Sebelumnya Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) mempercepat proses penyidikan dan penyusunan penuntutan pidana terhadap para pelaku penyekapan buruh di Tangerang, Banten.
Peraturan ketenagakerjaan yang dilanggar antara lain membayar upah dibawah Upah Minimum, memperkerjakan pekerja anak pada bentuk pekerjaan terburuk, tidak membuat Peraturan Perusahaan, pelanggaran waktu kerja waktu istirahat, tidak ada Jamsostek, Wajib Lapor Ketenagakerjaan dan aturan Keselamatan Kerja.
"Proses penyidikan dengan meminta keterangan pelaku dan saksi pekerja (BAP) telah dilakukan bersama Polresta Tiga Raksa. Sekarang tinggal koordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk penyusunan penuntutan hukum," kata Dirjen Pengawasan Ketenagakerjaan (PPK) Kemnakertrans Muji Handaya di Jakarta, Rabu (8/5). [rob]
KOMENTAR ANDA