Pasca tertangkapnya, Hasbi (24) warga Aceh di Bandara Polonia Selasa kemarin, terungkap beberapa hari sebelumnya ia berhasil mengantarkan 2 Kg sabu ke Jakarta melalui Bandara Polonia Medan.
"Sabtu lalu (4/5) aku sudah antar sabu 2 kilo, dan dapat upah Rp30 juta aku," bilangnya kepada wartawan di ruang Subdit II Dit Res Narkoba Polda Sumut, kemarin.
Dikatakannya, seandainya pengiriman ini berhasil, dirinya akan bertemu Ibrahim (buron) di kawasan Pulo Gadung Jakarta.
"Kami janji ketemu di terminal Pulo Gadung di warung kopi," akunya.
Namun, pria yang di sekujur tubuhnya dipenuhi tato itu mengaku tidak mengenal Ibrahim. Selama ini, dia hanya menerima orderan melalui rekannya, Ismail karena tergiur upah yang besar.
Menurut Hasbi, upah untuk per kilo dia dibayar Rp15 juta oleh Ibrahim.
Dia menceritakan, awalnya dari Aceh ia tidak membawa barang haram itu. Barang itu diserahkan Ismail, setelah dirinya tiba di Medan.
Terpisah, Kasubdit II Ditnarkoba Polda Sumut, AKBP RB Damanik menuturkan, Hasbi merupakan residivis pada kasus yang sama.
Sebab, sebelumnya ia sudah pernah mendekam di LP Tanjung Gusta dan dihukum selama 7 tahun karena membawa ganja 15 Kg. "Sudah pernah gol itu di Tanjung Gusta," bilangnya.
Untuk kasus ini, katanya, penyidik mempersangkakan Hasbi melanggar pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) uu RI 35 tahun 2009 tentang narkotika dan diancam hukuman minimal seumur hidup dan maksimal hukuman mati. [mag-1/ans]
KOMENTAR ANDA