Jajaran pengurus Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 1992 Kota Medan mendesak pihak kepolisian untuk serius menangani perkara pencurikan
Ketua Komisariat dan Sekretaris pengurus Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 1992 Kota Medan, Sumardi dan Agus Suyatno.
Keterangan ini disampaikan Ketua DPD SBSI 1992 Kota Medan, Pahala Napitupulu kepada MedanBagus.Com, Rabu (8/5/2013).
Menurut Pahala, dalam hal ini Kapolda Sumut Irjen Pol Wisjnu Amat Sastro harus ikut mengawal pengaduan mereka, sebab pelaku penculikan hanya dikenakan pasal 335 alias perbuatan tidak menyenangkan.
"Hari Senin (pekan depan-red), kami akan bertemu dengan Poldasu dan akan membicarakan apa kelanjutan dari kasus penculikan ini," ujarnya.
Pahala menambahkan, selain bertemu dengan Poldasu, SBSI 1992 juga akan berencana bertemu dengan Ketua Komnas HAM Jakarta namun, dirinya menunggu perintah dari Ketua SBSI 1992 pusat.
"Kita tunggu perintah dari Ketua dulu dari pusat, apalagi saat inipun saya masih di Riau, Pekanbaru. Jadi, rekan-rekan akan menunggu saya kembali dulu ke Medan, setelah itu akan kita lakukan turun ke jalan. Sebelumnya, kita akan mengirim kronologisnya tentang penculikan ini," katanya lagi.
Dikatakannya, dalam kasus ini elemen buruh yang berada di jajaran PT KIM II Mabar juga berencana melakukan aksi turun ke jalan pasca penculikan yang dilakukan OKP terhadap ketuanya.
"Buruh akan menunggu keputusan Poldasu setelah pertemuan mendatang. Kita berencana menyampaikannya kepada Poldasu bahwa kita telah dilarang membuat perkumpulan serikat buruh," tandasnya. [ded]
KOMENTAR ANDA