Sore tadi, Rabu (8/5/2013) Pengadilan Negeri Medan mengadili Pasien rumah sakit jiwa, Suhendra. Dia didudukkan di kursi pesakitan sebagai terdakwa yang dijerat pasal 111 ayat 1 UURI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika di hadapan Majelis Hakim yang dikomandoi Baslin Sinaga. Namun, penangkapan Suhendra, bermula dari hilangnya uang milik tetangganya.
Sesuai dakwaan Senin 3 Desember 2012, dua orang saksi polisi Muntrisno dan Rinto Aruan sedang melakukan patroli di kawasan Medan Kota.
Di lokasi mereka mendapat informasi di Jalan Teratai Pasiran Medan telah diamankan seorang pria yang disebut-sebut telah mencuri. Mendengar hal itu kedua polisi langsung mendatangi lokasi dimaksud.
Setelah ditanya, akhirnya diketahui ternyata Suhendra yang telah mencuri dan membelanjakan uangnya untuk membeli ganja 28,86 gram dan hanya menyisakan uang sebanyak Rp2.000 saja.
Hal ini diakui oleh Kepala Lingkungan Jalan Teratai Pasiran Medan dan benar bahwa keluarganya telah hilang Rp300.000.
Sebelumnya diberitakan, pasien RSJ tersebut juga dituntut 4 tahun penjara. [ans]
KOMENTAR ANDA