Suhendra pria berusia 30 tahun sepintas terlihat normal, namun siapa sangka jika lelaki lajang yang duduk di kursi pesakitan itu Selasa (8/5/2013) merupakan pasien rumas sakit jiwa. Setidaknya hal ini dibuktikan orang tua terdakwa melalui Penasehat Hukumnya (PH) di persidangan.
Suhendra diadili di ruang Candra II. Saat itu seharusnya beragendakan keterangan saksi dokter RSJ yang merawat Suhendra. Namun, hingga pukul 16.00 Wib, dokter itu tak kunjung hadir. Sehingga persidangan ditunda hingga minggu depan.
"Sidang ditunda minggu depan. Tim Pengacara usahakan agar saksi dapat hadir,"ujar Majelis Hakim diketuai Baslin Sinaga.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), telah menuntut hukuman 4 tahun penjara kepada Suhendra, tanpa mempertimbangkan surat pernyataan sakit jiwa dari Rumah Sakit Pemprovsu.
Oleh JPU Joice V Sinaga, dia dijerat pasal 111 ayat 1 UURI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Sementara itu Suhendra juga wajib membayar denda Rp800 juta subsidiar 3 bulan penjara.
"Padahal dari awal persidangan kami sudah ajukan surat, kalau dia ini pasien rumah sakit jiwa,"ujar Ayu Rosalin Penasehat Hukum terdakwa dengan melampirkan surat lampiran menyatakan jika Suhendra pasien RSJ.
Suhendra terbukti mengidap sakit jiwa berdasarkan surat keterangan dari Pemerinthah Provinsi Sumut dengan surat keterangan dokter No. YM 001.06.02.400.
Dia sempat dirawat Jalan pada 18 Mei 2011, hingga 12 Sep 2012 dan dirawat inap pada 2 maret 2011 hingga 9 Mei 2011 di opname di kelas III ruang sorik merapi. Hal ini bahkan ditanda tangani Direktur Rumah Sakit Jiwa daerah Provsu Ka Bid Pelayanan Medis Dr Vera Marpaung SpKJ M Kes. [ans]
KOMENTAR ANDA