Tujuh orang terdakwa pengedar sabu sindikat internasional, gagal diadili. Pasalnya saksi dari Mabes Polri tidak memenuhi panggilan Jaksa untuk hadir sebagai saksi di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (8/5/2013). Akhirnya Majelis hakim diketuai Lelywati SH, Marlianis SH dan ET Pasaribu SH langsung menunda persidangan hingga pekan depan.
''Sidang kita tunda minggu depan ya Jaksa," ujar Majelis Hakim diketuai Lelywati mengetuk palu menunda persidangan.
Sekadar diketahui, ketujuh terdakwa masing-masing, Andika, Syaeful, Budi Winarno dan Yusuf, Hartono alias Ati, Budianto dan Masudi dalam dakwaan sebelumnya di Pengadilan Negeri (PN) Medan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Saut Halomoan SH dan Nurleliwati Hasibuan terancam hukuman seumur hidup atau mati setelah terbukti mengedarkan sabu dari Malaysia ke Indonesia, khususnya Medan melalui Pelabuhan Tanjung Balai. Kini mereka bersiap menghadapi ancaman hukuman terberat yakni penjara seumur hidup atau mati.
Jaksa Saut Halomoan SH dan Leliwati Hasibuan, mengatakan terungkapnya sindikat ini berawal dari informasi yang diterima Tim Dirtipi Narkoba Bareskrim Mabes Polri bahwa ada peredaran narkoba jenis sabu dari Malaysia yang dikendalikan Dedi Jonaidi alias Ahay dan Hartono alias Ati.
Lalu 14 Oktober 2012 jam 14.30 wib, petugas menangkap Ati di Bandara Polonia. Setelah diinterogasi petugas, selanjutnya Ati ditelepon Ahay untuk menerima penyerahan sabu dari Yusuf dan Andika (orang suruhan Ahay) di Kompleks Perumahan Cemara Hijau. Setelah itu petugas pun menangkap dan menyita sabu-sabu seberat 2.945 gram atau hampir 3 Kg dalam tas ransel.
Kepada petugas Yusuf dan Andika mengaku mereka disuruh Ahay untuk menyerahkan sabu itu pada Ati dan dijanjikan uang Rp500 ribu.
Keduanya juga mengaku telah menyerahkan sabu dan kotak susu kepada Budi Winarno di ujung jalan Gang Jaya Tanjung Balai.
Selanjutnya petugas bergerak ke Tanjung Balai untuk mempersiapkan penangkapan terhadap Ahay di rumahnya di Jalan Jendral Sudirman Datuk Bandar Kota Tanjung Balai 15 Oktober 2012.
Ahay yang berhasil ditangkap mengaku kepada petugas bahwa pada tanggal 11 Oktober 2012 ada seseorang bernama Cicago (DPO) memesan sabu sebanyak 3 kg. Tapi sebelumnya Cicago meminta 150 gram sebagai contoh.
Kemudian Ahay menelepon Aseng di Malaysia untuk disediakan pesanan Cicago. Ahay meminta Aseng menyerahkan barang haram seberat 3 kg itu pada Masudi sedangkan sabu 100 gram kepada Muhammad Saeful.
Barang itu diterima kedua orang tersebut (Masudi dan Saeful) 12 Oktober 2012 melalui orang suruhan Aseng di Port Klang Malaysia.
Selanjutnya 13 Oktober 2013 Masudi mengambil barang tersebut yang diletakkan orang suruhan Aseng di sebuah kapal. Masudi pun membawa sabu itu dari Malaysia dan menyerahkan barang itu kepada Budianto di sebuah gudang di Jalan Baru Tanjung Balai. Budianto menyerahkan Rp20 juta pada Masudi sebagai upah.
Sementara Budianto mengantarkan sabu itu ke rumah Ahay. Sabu 3 kg itu disisihkan Ahay seberat 150 gram, kemudian dimasukkan ke dalam kotak susu Dancow dan menyuruh Yusuf dan Andika menyerahkan kepada Budi Winarno (suruhan Ati) di Medan. Rencananya Ati akan diserahkan pada Cicago.
13 Oktober 2012 Ahay menuruh Muhammad Saeful menerima sabu 100 gram dari orang suruhan Aseng di Port Klang Malaysia untuk dibawa ke Medan. Setelah Muhammad Saeful kembali, lalu sabu itu diserahkan kepada Ahay di rumahnya. Lalu Ahay menyuruh Ati untuk menerima sabu-sabu untuk diserahkan kepada Cicago. Tapi sebelum penyerahan itu, mereka keburu ditangkap.
Petugas mengamankan 8 orang tersangka yang terlibat langsung denhan sindikat ini. Namun Ahay yang merupakan otak pengedar sabu ini tewas tertembak petugas saat berusaha melawan dan hendak melarikan diri.
"Terdakwanya 1 meninggal dunia dan kami hanya menyidangkan 7 orang terdakwa yang kami jerat dengan Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114 dan Pasal 132 Undang-undang nomor 35 tahun 2009," kata Saut menjelaskan.
Sidang ini ditunda pekan mendatang untuk menghadirkan saksi-saksi. [ans]
KOMENTAR ANDA