post image
KOMENTAR
Kapolri Jenderal Timur Pradopo menyatakan saat ini pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terhadap dua oknum Brimob yang diduga terlibat dalam kekerasan di pabrik kuali Tangerang, Banten. Pemeriksaan itu sebagai tindak lanjut dari informasi terbongkarnya kasus perbudakan.

"Jangan dulu sebut beking-membekingi ya. Tentunya apa yang disampaikan masyarakat, informasi sekecil apapun ditindaklanjuti. Ini kan sedang periksa, tentu disampaikan nanti," ujar Kapolri di kompleks Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu, (8/5/2013).

Aksi dua oknum itu diketahui setelah diungkap oleh sejumlah buru di pabrik kuali. Para buruh menyebut dua oknum bernama Nurjaman dan Agus.

Keduanya sering menakut-nakuti buruh dengan mengeluarkan tembakan peringatan. Terutama jika ada yang berusaha melarikan diri dari pabrik.

Kapolri berjanji, pihaknya akan mengusut semua keterangan yang beredar tentang dua oknum Brimob itu. Jika melakukan tindak pidana, maka keduanya akan diproses secara hukum.

Sebelumnya Kontras kembali melansir kisah pekerja pabrik kuali di Tangerang. Perlakuan ini ditutur oleh Bagas (22), salah satu buruh asal Cianjur yang selama 6 bulan menghadapi intimidasi dan kekerasan.

Tak hanya mendapat kekerasan, para buruh ini juga diperlakukan tidak selayaknya manusia.

Pemuda bertubuh kurus dan berkulit sawo matang ini, tampaknya menyesal mengikuti ajakan rekannya, Dede 6 bulan lalu untuk datang di pabrik CV Cahaya Logam tempat menempa kuali. Ia mengikuti ajakan Dede karena janji akan diberikan penghidupan yang layak.

"Waktu datang saya sama Dede dan satu orang lagi namanya Taufik. Mereka bilang sana kerja enak, makan enak. Jadi saya ikut. Tapi mereka itu tidak kerja di sana," ujar Bagas terbata-bata menceritakan kisahnya di kantor KontraS, Jakarta Pusat, Rabu (8/5).

Berbekal izin orang tua, Bagas akhirnya mendatangi pabrik kuali itu. Ia mengaku tak menyangka ketika datang, langsung disambut oleh sejumlah mandor pabrik dan oknum TNI. Bersama rekan-rekannya, Bagas dibawa ke mess khusus untuk pekerja.

Belum juga istirahat sebentar, Bagas mengaku kaget karena para oknum TNI dan mandor tiba-tiba datang menggeledah kamar setiap pekerja.  Pakaian, handphone dan uang seadanya milik semua buruh diambil.

"Tiap hari kerja di sana. Diperlakukan kayak hewan . Sering disiksa ditonjok juga. Temen-temen saya ada yang dipukul pakai kabel juga," keluh Bagas.

Nampaknya, para buruh ini pun tak mampu bersosialisasi dengan baik bersama warga sekitar pabrik kuali, karena selalu dikekang. Terlihat dari Bagas yang tampak takut saat berbicara di dalam jumpa pers itu. Ia sesekali harus diam beberapa menit untuk berpikir apa yang harus ia sampaikan.

Apalagi saat ditanyakan apa saja perlakuan yang ia terima dari bosnya Yuki Irawan. Bagas mengaku ia sering dipukul dan ditampar oleh Yuki dan mandor bernama Dedi.

"Saya mulai kerja setengah 6 pagi sampai jam 10 malam. Dipukulin kalau lama kerjanya. Dikasih makan di sana, lauknya tahu dan tempe. Enggak ada jam istrihatnya," sambung Bagas.

Setelah bekerja dengan debu dan semua material kuali yang menempel di tubuh kurus mereka, Bagas mengaku mereka tak punya cukup waktu untuk mandi membersihkan diri.

Kalaupun mandi, mereka diberikan sabun colek yang seharusnya dipakai untuk mencuci pakaian dan mencuci piring. Pakaian yang dipakai hanya satu setelan. Itupun dicuci setiap malam dan dipakai keesokan harinya dalam keadaan basah atau lembab.

"Saya mandi dengan sabun colek selama 6 bulan. Itu dikasih satu buat bertiga. Belum pernah dapat sabun biasa. Odol pun enggak ada. Sikat gigi, saya nemu. Pakainya ngantri sama yang lain," tutur Bagas.

Setelah bekerja seharian, Bagas mengaku tak dapat tidur nyenyak. Kamarnya pengap. Hanya ada kasur kecil seadanya yang kotor dan bau.

"Saya enggak bisa kabur karena dijaga ketat di sana. Saya menunggu berharap ada yang menolong," tutup Bagas. [rob]



Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum