Penculikan terhadap Furkan Nurdin, 36, warga Jalan Pantai Buaya, Komplek Pantai Sijambu, Besitang, Langkat pada Selasa (7/5/2013) sekira pukul 01.00 WIB dilatarbelakangi utang piutang penjualan narkotika jenis, sabu.
Informasi yang diperoleh MedanBagus.Com di Mapolresta Medan, Rabu (8/5/2013) menyebutkan, korban penculikan diketahui merupakan seorang bandar narkoba.
Keempat tersangka yakni Ridwan, 43, Deni S Lubis, 32, warga Jalan Karya Pelita, Tembung, Iwan Setiawan, 43, warga Jalan Pelita, Tembung dan Izrai'i, 36, warga Jalan Pimpinan, Gang Amal, Medan Perjuangan.
Cerita berawal saat tersangka Deni S Lubis memesan 1 ons sabu kepada Furkan Nurdin seharga Rp20 juta.
Uang sudah dikirim tapi sabu yang dipesan pun tak kunjung diterima. Merasa ditipu, akhirnya Deni S Lubis cs memutuskan untuk menculik Furkan Nurdin dari kediamannya.
Nurdin disekap dan dianiaya dikediaman Deni S Lubis Jalan Karya Pelita, Tembung. Nurainun yang merupakan isteri kedua Deni ini pun langsung membuat laporan pengaduan bahwa suaminya telah diculik.
Dalam aksinya itu, Deni sempat menghubungi Nurainun dan menjanjikan akan mempertemukan dengan suaminya di penginapan Citra kawasan Aksara.
Alhasil Nurainun pun bertemu dengan Deni pada Rabu (8/5) dinihari di penginapan itu.
Setelah keduanya bertemu di dalam kamar, Deni meminta uang kepada Nurainun sebesar Rp11 juta agar bisa bertemu dengan suaminya Furkan Nurdin yang disekap di Jalan Karya Pelita, Tembung. Ternyata itu hanya janji belaka, Nurainun malah diancam pakai pisau dileher agar mau melayani nafsu bejat Deni.
"Saya diperkosa dua kali di dalam kamar Hotel Citra dua kali bang. Diancam pakai pisau leher saya. Karena si tersangka (Deni S Lubis) mau mempertemukan saya dengan suami saya. Makanya saya mau datang ke hotel itu bang. Eh rupanya saya malah diperkosa sama si penculik itu," ujar Nurainun kepada wartawan.
Sementara Deni S Lubis membantah bahwa melakukan pemerkosaan terhadap Nurainun. "Enggak ada saya memperkosa isterinya itu pak. Saya hanya berada di dalam hotel sama dia (Nurainun) dan ngancam pakai pisau. Betul pak saya enggak ada perkosa isterinya itu pak," tutur Deni S Lubis.
Kasat Reskrim Polresta Medan Kompol M Yoris menyebutkan, motif penculikan yang dilakukan keempat tersangka ini dilatar belakangi oleh kasus utang piutang sabu-sabu.
"Korban kita duga sebagai bandar narkoba. Karena tersangka sebelumnya sudah dua kali memesan sabu-sabu kepada korban (Furkan Nurdin). Merasa tertipu bahwa pesanan sabu-sabu sebanyak 1 Ons itu enggak sampai ke tangan si Deni langsung menculik Furkan dari rumahnya," ujar Yoris.
Sambung Yoris, keempat tersangka ini ditangkap Rabu (8/5) dinihari. Tiga tersangka ditangkap di Jalan Karya Pelita, Tembung. Satu tersangka lainnya yakni Deni S Lubis ditangkap di penginapan Citra saat bersama dengan Nurainun.
"Keempat tersangka dijerat Pasal 333 ayat 1 dan 2 KUHPidana dengan 8 tahun penjara," tandas Yoris. [mag-2/rob]
KOMENTAR ANDA