Dirkrimsus Subdit III Cyber Crime Polda Metro Jaya, mengamankan pasangan suami isteri (pasutri), yakni Alfando Fandes Cuan alias Tiam Kwin alias Ko Al Vand dan Ani Thio alias Jenny Sui alias Ai Chia alias Chia Ling alias A Chia.
Pasutri tersebut ditangkap dari sebuah rumah di Jalan Pembangunan IV, No 67 N, Kelurahan Glugur Darat II, Kecamatan Medan Timur, Selasa (7/5/2013) sekira pukul 20.30 WIB.
Keduanya dituduh melakukan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan pada Januari 2013 lalu.
Di lokasi penggerebekan puluhan warga tidak mengetahui apa aktivitas pasangan suami isteri ini.
Kepala Lingkungan (Kepling) 10 Kelurahan Glugur Darat II, Kecamatan Medan Timur Zulferdi juga tidak mengetahui apa maksud kedatangan beberapa orang Polda Metro Jaya ke lingkungannya itu.
Tapi ia sempat berdialog kepada polisi yang menyebutkan bahwa pasangan suami isteri ini merupakan sindikat jaringan internasional.
"Pasangan suami isteri itu melakukan tindak pidana melaui transaksi elektronik dan pencucian uang. Kebanyakan korbannya dari luar negeri semua bang. Kalau yang saya lihat ada ratusan kartu kredit dan Bank Mandiri, Permata dan lain-lain. Suami isteri ini numpang tinggal di rumah ibunya. Kalau rumah aslinya saya juga kurang tahu," ujar Zulferdi saat ditanyai wartawan.
Sambungnya lagi, keseharian dari suaminya Alfando Fandes Cuan hanya berjualan daging hewan ternak di Pusat Pasar.
"Kalau pekerjaannya yang saya tahu. Dia (Alfando Fandes Cuan), hanya berjualan daging hewan di Pusat Pasar. Saya pun baru mengetahuinya setelah polisi dari Polda Metro Jaya itu yang cerita," tutur Zulferdi.
Selain memboyong pasutri itu, penggerebekan yang dipimpin langsung oleh Kepala Unit III Kompol Roberto GM Pasaribu, juga menemukan barang bukti berupa ratusan kartu kredit dan kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) berbagai bank yang diperkirakan bernilai ratusan juta rupiah.
Barang bukti lain yang disita adaah tiga alat hisap sabu-sabu, 3 unit Laptop, 1 unit printer, 1 pencetak kartu kredit dan kartu ATM dan dua botol minuman keras.
Dalam surat penangkapan Sp. Kap/71/V/2013/ Reskrimsus, kedua pelaku diduga melakukan tindak pidana melalui transaksi eletronik atau pencucian uang sebagaimana dengan Pasal 363 dan Pasal 32 junto Pasal 47 UU RI No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selain itu kedua pelaku ini juga melanggar tindak pidana pencucian uang Pasal 3 dan Pasal 5 UU RI No 8 Tahun 2010.
Hingga berita ini diturunkan pukul 23.00 WIB, belum ada keterangan resmi dari perwira Polresta Medan atau pun Polda Metro Jaya. Bahkan sejumlah perwira dari Polda Metro Jaya enggan berkomentar serta melarang beberapa wartawan foto untuk mengambil gambar.
Dikabarkan usai menjalani pemeriksaan di Ruang Kasat Reskrim Polresta Medan lantai dua, pasangan suami isteri diberangkatkan ke Jakarta. [mag-2/ded]
KOMENTAR ANDA