MBC. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi, menyatakan, pemeriksaan terhadap mantan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, ternyata memperoleh sejumlah informasi baru terkait dengan kasus Bank Century.
"(Ada) banyak informasi atau data baru yang diperoleh. Apa isinya, itu ada di penyidik," katanya, di Gedung KPK Jakarta, Selasa, (7/5/2013).
Sri Mulyani dua kali diperiksa di KBRI di Washington DC, Amerika Serikat pada Selasa (30/4) dan Rabu (1/5) waktu setempat.
Keterangan Sri Mulyani yang kini menjabat Direktur Pelaksana Bank Dunia itu dianggap dibutuhkan karena pernah menjabat Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) yaitu komite pengambil keputusan pemberian fasilitas pinjaman jangka pendek (FPJP).
"Selain itu Kepala Biro Bank Indonesia Perwakilan di Amerika, Wimbo Santoso, juga diperiksa sebagai saksi, dan pemeriksaan ini memang banyak memberikan informasi dan data baru," kata Budi.
Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia, Budi Mulya, sebagai tersangka pada 7 Desember 2012, sementara mantan Deputi Bidang V Pengawasan BI, Siti Chodijah Fajriah, dianggap bisa dimintai pertanggungjawaban hukum.
Pemberian pinjaman ke Bank Century bermula saat bank ini mengalami kesulitan likuiditas Oktober 2008.
Manajemen Bank Century lalu berkirim surat kepada BI pada 30 Oktober 2008 untuk meminta fasilitas repo aset sebesar Rp1 triliun.
Century tidak memenuhi syarat mendapatkan FPJP karena kesulitan likuiditas Century sudah mendasar akibat penarikan dana nasabah dalam jumlah besar terus-menerus.
Rasio Kecukupan Modal Century juga tidak mencukupi, hanya 2,02 persen, padahal, syarat mendapat bantuan adalah CAR harus 8 persen.
Audit Badan Pemeriksa Keuangan menyimpulkan Bank Indonesia tidak tegas terhadap bank milik Robert Tantular ini karena diduga mengotak-atik peraturan yang dibuat sendiri agar Century bisa mendapat FPJP dengan mengubah Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/26/PBI/2008 mengenai persyaratan pemberian FPJP dari semula CAR 8 persen menjadi CAR positif.
BPK menduga perubahan ini hanya rekayasa agar Century mendapat fasilitas pinjaman karena menurut data BI, posisi CAR bank umum per 30 September 2008 ada di atas delapan persen (10,39-476,34 persen) dengan satu-satunya bank yang CAR-nya di bawah delapan persen, yaitu Century.
BI akhirnya menyetujui pemberian FPJP kepada Century sebesar Rp502,07 miliar karena CAR Century sudah memenuhi syarat PBI; belakangan BI bahkan memberi tambahan FPJP Rp187,32 miliar sehingga total FPJP yang diberikan BI kepada Century Rp689 miliar.
Posisi CAR Century ternyata sudah negatif 3,53 bahkan sejak sebelum persetujuan FPJP. Artinya BPK menilai BI melanggar PBI No 10/30/PBI/2008 yang menyatakan bank yang dapat mengajukan FPJP adalah bank dengan CAR positif.
Selain itu jaminan FPJP Century hanya Rp467,99 miliar atau hanya 83 persen dan ini melanggar PBI No 10/30/PBI/2008 mengenai jaminan kredit. [rob]
KOMENTAR ANDA