Sidang yang mendudukkan seorang Nenek Tina Maria (80), berlangsung ricuh. Kericuhan terjadi setelah Hakim Tunggal, SB Hutagalung menyatakan jika Nenek Tina dan dua orang lainnya yang ikut didudukan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (7/5/2013), tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana seperti dituduhkan pelapor.
"Saksi silakan duduk di belakang. Karena tidak adanya saksi yang dihadirkan penyidik, maka berkas perkara dikembalikan," jelas Hakim SB Hutagalung sambil mengetuk palu
Hakim SB Hutagalung akhirnya mengembalikan berkas kepada penyidik Polresta Medan karena tidak adanya saksi dalam sidang perkara gugatan atas tanah dan bangunan di Ruang Candra II lantai tiga Pengadilan Negeri Medan,.
Usai mendengarkan Putusan dari Hakim tunggal, SB Hutagalung, Tergugat dan keluarga yang memenuhi ruang sidang pun langsung meneriaki penyidik dan pengugat serta saksi-saksi yang dihadirkan.
Hakim menilai, saksi-saksi yang dihadirkan penyidik, yakni ibu dan anak bermarga Saragih serta pengugat Zulkifli Hasan tidak patut memberikan kesaksian atas perkara itu.
''Woi dasar kalian memang semua mafia hukum. Ini sekarang Tuhan bersama kami, terbukti tidak bersalah ibu saya ini ya,''ujar Qori anak perempuan Tina Maria sambil mengejar penggugat Zulkifli Hasan.
Tina Maria yang sebelum sidang tampak lemas, langsung berubah dan terlihat tersenyum bersorak mengucap syukur begitu Hakim mengembalikan berkas perkara. Ia dan tergugat lainnya serta keluarga pun mendatangi penyidik dan saksi-saksi yang dihadirkan.
Sumpah serapah dilontarkan para terdakwa dan keluarga atas gugatan itu. Mereka menilai, gugatan itu tidak mendasar. Sebab, gugatan diajukan Saragih, yang juga merupakan penyewa diantara 7 rumah itu bukan sebagai pemilik tanah dan rumah.
''Tidak ada alasan kalian mengugat kami. Kami sumpahi tujuh turunan kalian akan sial, tega kalian mengugat kami. Apa yang kalian pikirkan mengugat kami,'' teriak keluarga lainnya. [ans]
KOMENTAR ANDA