MBC. Ratusan karyawan PT Kereta Api Indonesia Divisi Regional Sumatera Utara-Aceh, Selasa (7/5/2013), menggelar aksi di gedung PN Medan.
Dalam aksi tersebut, mereka menuntut pengembalian lahan mereka seluas 3,5 hektar yang diserobot oleh pengembang untuk pembangunan komplek pertokoan.
Apalagi pihak developer dituding ingkar, karena lahan yang dijanjikan untuk pembangunan perumahan karyawan sebagai kompensasi alih fungsi lahan, juga dibangun menjadi komplek pertokoan.
Sebagai bentuk kekecewaan mereka terhadap penyerobotan aset negara di bawah kementerian BUMN tersebut, para karyawan PT KAI ini langsung menutup akses masuk ke gedung PN Medan.
Dan bahkan menyembelih seekor ayam di depan gedung Pengadilan Negeri (PN) Medan sebagai simbol matinya hukum di negeri ini dan sulitnya mencari keadilan.
Dalam aksinya, para pengunjukrasa berteriak-teriak mengecam sikap pengembang yang mereka tuding telah melakukan penipuan dan ingkar janji, karena tidak terealisasinya pembangunan 288 unit bangunan yang diperuntukkan untuk perumahan karyawan, sebagai kompensansi ganti rugi pelepasan lahan PT KAI seluas 3,5 hektar.
Apalagi akibat hal tersebut, sekitar 25 bekas karyawan PT KAI yang seharusnya berhak menempati lahan yang kini berubah menjadi pusat perkantoran dan pertokoan tersebut, menjadi terlantar dan tidak lagi memiliki tempat tinggal.
"Kami harus digusur demi Pengembang. Sekarang nasib kami telantar gara-gara para pengembang, dimana keadilan. Tolonglah Pak Hakim bantu tegakkan keadilan. Jangan bapak mau dibayar sama mereka," ujar Zulkarnain Hasibuan, korban penggusuran.
Dalam aksi ini, lewat kuasa hukumnya, PT KAI juga menolak dengan tegas sikap pengembang PT. ARGA CITRA KHARISMA yang sengaja melakukan konsinyasi atau menitipkan uang sebesar Rp 13 Miliar sebagai ganti rugi itu kepada pengadilan. Padahal, uang senilai tersebut diperuntukkan pada tahun 2004 silam dan tidak sesuai lagi dengan nilai jual objek pajak di tahun 2013.
"Padahal dalam putusan di Mahkamah Agung semua sudah berkekuatan hukum tetap atau INKRACTH. Bahkan dikuatkan dengan Surat Menteri Keuangan RI, juga ditegaskan dalam Undang-undang No 86 tahun 1958, yang menyatakan segala DSM beserta seluruh asetnya termasuk tanah dan bangunan dinasionalisasi menjadi milik negara. Surat Menteri Perhubungan RI, semua dokumen menegaskan bahwa tanah yang dikuasai secara melawan hak oleh PT ACK adalah kekayaan negara milik PT KAI," ujar Yahya Rasyid. [rob]
KOMENTAR ANDA