Sejumlah warga Medan mengaku mengeluhkan sistem pendataan kependudukan yang menggunakan elektronik.
Pasalnya saat ini program KTP Elektronik yang didengungkan pemerintah, masih menyisakan sejumlah persoalan.
Seperti disebutkan Dina warga Jalan Rakyat pasar 2 Kecamatan Medan Perjuangan kepada MedanBagus.Com, Selasa (7/5/2013) sesaat lalu.
Menurut Dina, program pemerintah ini cukup bagus, namun harus dipikirkan dampak jangka panjangnya. Pasalnya KTP Elektronik itu tidak bisa difotocpy, yang akhirnya menyebabkan urusan administrasi menjadi terhambat.
"Pastinya ribet lah klo tak bisa di fotokopi, sementara kita kalo mau ngurus-ngurus surat menyurat, syaratnya pasti diminta fotokopi KTP. Jadi kalau gak bisa dicopy kan bisa tertunda urusan," keluhnya.
Warga Medan lainnya Dona Hutagalung menyebutkan, pihaknya tidak menerima informasi dari pemerintah kota terkait e-KTP yang tidak bisa difotocopy. Ditempat tinggalnya di Jalan Piano Kecamatan Medan Baru, pemerintah setempat juga luput memberikan informasi itu ke masyarakat.
"Kakak dan warga jalan piano nggak pernah dengar informasi itu, padahal sudah sering kali KTP Elektronik itu kakak foto copy", jelasnya bernada kesal.
Dina dan Dona sebagian kecil warga Medan yang tidak mengetahui tentang surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 471.13/1826/SJ tentang E-KTP.
Surat edaran Mendagri itu menyebutkan, e-KTP hanya bisa difotokopi satu kali.
Jika dilakukan fotokopi berulang-ulang chip penyimpan data di e-KTP
akan rusak, sehingga tidak bisa dibaca komputer.
Akibatnya diantara mereka sulit mengurus administrasi di sejumlah instansi pemerintah dan swasta, lantaran khawatir akan kerusakan yang ditimbulkan mesin fotocopy terhadap KTP Elektronik Mereka. [ans]
KOMENTAR ANDA