Tim Intel Kejaksanaan Agung berhasil menangkap buronan kasus perambah hutan, Berlin Sihombing (53), di Hotel GM Panggabean Parapat, Simalungun, Selasa (7/5/2013). Tim itu langsung membawa buronan ke Kejaksaan Tinggi Sumut.
Berlin sendiri, sudah menjadi buron oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangakalan Kerinci, Riau, setelah melarikan diri pada 21 Maret 2013.
Sebelumnya, Berlin menggunakan dalih penangguhan karena penyakit diabetes yang dikeluhkannya sejak sidang perdana. Hakim kemudian membantarkan perobatan setelah sidang dengan agenda pembacaan putusan sela.
Namun saat dibantarkan ke Rumah Sakit Santa Maria, Pekanbaru, Riau, Berlin melarikan diri pada 21 Maret 2013 atau sekitar sepekan setelah resmi ditahan Kejari Pangkalan Kerinci. Berlin merupakan terdakwa kasus perambahan Hutan Tananaman Industri (HTI) di Pangkalan Kerinci Riau.
Berlin tiba di kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution, Medan, Selasa (7/5/2013) siang sekitar pukul 12.50 WIB. Saat dibawa masuk ke kantor itu, kedua tangannya diborgol.
"Dia ditangkap sekitar pukul 9 pagi tadi. Selain intel Kejagung, penangkapan juga melibatkan satu orang intel Kejati Sumut. Kami sudah beroordinasi untuk melakukan penangkapan ini sejak Minggu kemarin," ucap Kasi I Intelijen Kejati Sumut Marcos Simaremare.
Berlin hanya transit di kantor Kejati Sumut. Selanjutnya, dia akan dibawa ke Pekanbaru, Riau petang ini.
"Pemeriksaan tidak ada di sini. Dia akan diterbangkan ke Pekanbaru," ungkapnya. [rob]
KOMENTAR ANDA