Kementerian Dalam Negeri membantah kabar yang menyebut bahwa e-KTP atau KTP elektronik yang saat ini sudah beredar tidak memiliki chip. Chip yang tertanam di dalam e-KTP memang tidak terlihat secara kasat mata atau berjenis contact less.
"Jenisnya contact less, artinya tidak bisa disentuh. Jadi, chipnya itu ditanam di dalam dan tidak terlihat," kata Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Raydonnyzar Moenek seperti dilansir Liputan6.com, Selasa (7/5/2013).
Menurut pria yang akrab disapa Donny ini, chip model contact less ini memiliki banyak kelebihan. Pertama, tidak bisa tergesek-gesek karena posisinya tertanam di dalam kartu. Kemudian, bila e-KTP itu masuk ke dalam air, chip masih bisa berfungsi.
"Chip dan e-KTP itu dilapisi 9 layer. Jadi, kalau ditekuk-tekuk sampai 50 kali masih bisa digunakan. Artinya tidak mudah patah," ujar Donny.
Nah, chip yang berada di dalam e-KTP ini berbeda dengan yang terdapat pada kartu kredit. Chip yang diletakkan pada permukaan kartu kredit itu, kata Donny, berjenis contact. Dia bisa terlihat oleh mata, karena posisinya di luar.
"Tetapi itu rawan. Begitu tergosok-gosok dan banyak tersentuh, maka bisa rusak. Begitu tercebur di dalam air juga langsung tidak bisa dipakai," jelas Donny.
Kontroversi e-KTP ini kembali mencuat setelah adanya surat edaran Mendagri tentang Pemanfaatan e-KTP dengan Menggunakan Card Reader. Dalam surat edaran itu disebutkan, e-KTP jangan terlalu sering difotokopi karena bisa rusak. Bila terlalu sering, nanti chip yang berada di dalam e-KTP tidak lagi bisa dipindai. [ded]
KOMENTAR ANDA