MBC. Komisi Pemilihan Umum (KPU) SUmatera Utara mengutus komisionernya, Rajin Sitepu untuk melakukan verifikasi langsung ijazah SMA Rudolf Matzuoka Pardede ke sekolah menengah atas Penabur di Sukabumi sekaligus memastikan apakah Rudolf memang pernah menamatkan sekolah di SMA tersebut.
"Pak Rajin sedang ke sana (Sukabumi-red) melakukan klarifikasi ke Penabur dan ke Diknas. Kita tunggulah hasilnya. Mungkin paling enggak Rabu sudah kembali," ujar Ketua KPU Sumut, Surya Perdana seperti dilansir MedanBisnis Selasa, (6/5/2013).
Menurut Surya, klarifikasi tersebut perlu dilakukan untuk memutuskan apakah dokumen pendidikan yang diserahkan Rudolf dianggap sesuai atau tidak memenuhi syarat. KPU Sumut menyatakan dokumen pendidikan yang diserahkan Rudolf tidak sesuai kriteria yang diinginkan.
Rudolf diketahui menyerahkan hanya surat keterangan yang pernah menyatakan Rudolf bersekolah di SMA Penabur. Surat keterangan tersebut tidak sesuai kriteria yang ditetapkan karena KPU menginginkan balon menyerahkan ijazah atau pun surat keterangan pengganti ijazah.
Kendala ini bukan kali pertama terjadi. Pada tahun 2010, pencalonan Rudolf menjadi walikota dibatalkan KPU Medan karena masalah serupa. Namun, meski begitu, Surya mengatakan mereka tetap berkewajiban melakukan klarifikasi sendiri.
"Ya enggak dong. Kita enggak berpatokan dengan apa yang sudah dilakukan KPU Medan, apa berkas yang dimasukkan itu yang kita klarifikasi," jelasnya. [ded]
KOMENTAR ANDA