Puluhan orang tergabung LSM Perintis berdemo di depan Mapolresta Medan dengan membawa beberapa spanduk yang menuntut dan mendesak agar Ervina yang ditetapkan sebagai tersangka dibebaskan, Selasa (7/5/2013) sekira pukul 11.00 WIB.
Puluhan orang LSM Perintis ini sempat menguasai pintu masuk Polresta Medan hingga setengah jam.
Dalam orasinya Ketua Umum LSM Perintis Hendra Silitonga meminta Ervina segera dibebaskan karena kasus penggelapan sesuai Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP karena polisi sudah ditetapkan sebagai tersangka tanpa kesalahan yang jelas.
"Suryani yang melaporkan Erwina dalam kasus penipuan dan penggelapan di PT MPF Jalan Kartini Medan. Sejak Sabtu (3/7) Erwina sudah ditahan padahal belum jelas apa kesalahan si Erwina itu. Malah statusnya sudah menjadi tersangka," ujar Hendra di depan pintu masuk Polresta Medan.
Diketahui akibat dugaan laporan palsu yang dilakukan oleh Suryani, Erwina mengalami pelanggaran berat HAM dan trauma berat. Permohonan penangguhan yang diajukan Erwina ditolak polisi. Selain itu Erwina juga sudah dipecat dari PT MPF sejak kasus ini bermula.
Hendra kembali mendesak permainan hukum oleh oknum polisi nakal yang dapat merusak citra Polri. "Polisi harus berpedoman dengan UU No.28/1999 Tentang Kepolisian dan Komitmen dan Sumpah Jabatan Polri. Demi hukum maka bebaskan Erwina karena data dan bukti-bukti tidak kuat," pungkasnya.
Berselang satu jam setelah berorasi puluhan massa LSM Perintis membubarkan diri dengan tertib. Dalam demo itu tidak satu pun perwira di Polresta Medan yang menemui puluhan massa tersebut.
Sebelumnya, massa juga mendatangi Pengadilan Negeri Medan, Selasa (7/5). Dengan angkot dan spanduk mereka meminta agar Ervina yang akan kembali diadili hari ini segera dibebaskan. Pasalnya, menurut mereka kasus tersebut tidak pantas untuk ditindaklanjuti.
"Bebaskan Ervina, yang menjadi korban rekayasa hukum. Karena dia tidak bersalah. Dia diperlakukan layak mafia hukum yang disatukan dengan laki-laki dimana aktifitasnya dapat dilihat oleh bebas," ujar Hendra Silitonga.
Pasalnya, menurut mereka Ervina ini terpaksa menyandang status tersangka dan ditahan sejak 3 Mei 2013 lalu akibat tuduhan terlibat penipuan dan penggelapan, padahal perkara yang dituding tersebut hingga kini belum mampu didudukan dan dijerat karena unsur seorang tersangka Objektif (Yuridis) maupun unsur subjektif sesuai pasal 372 dab 378 KUHP.
Aksi sempat berlangsung ricuh, dimana LSM Perintis sempat mencoba memaksa masuk karena tidak ditanggapi pihak PN Medan. [mag-2/rob]
KOMENTAR ANDA