Ketua Kelompok Kerja (Pokja) pencalonan KPU Kota Medan Rahmat Kartolo memastikan, 8 orang bakal calon legislatif (bacaleg) untuk DPRD Kota Medan yang berpindah partai masuk dalam kategori tidak memenuhi syarat.
Hal ini didasarkan pada hasil verifikasi berkas yang telah selesai dilakukan di KPU Kota Medan. Ketua Pokja Pencalonan, Rahmat Kartolo Simanjuntak mengatakan syarat yang tidak dipenuhi oleh mereka yakni surat pengunduran diri dari partai sebelumnya dan dari anggota DPRD Medan, yang harus dilampirkan dalam berkas pendaftaran caleg mereka.
"Mereka masih mencantumkan surat pengunduran diri saja, namun partainya tidak ada disebut, itu jelas belum bisa dikategorikan memenuhi syarat," katanya.
Rahmat Kartolo menjelaskan secara administratif berkas lain yang dimiliki oleh kedelapan caleg yang masih berstatus anggota dewan tersebut sudah memenuhi syarat. Namun diakuinya, surat pengunduran ini menjadi hal krusial yang menjadi fokus perhatian mereka, mengingat mereka duduk sebagai anggota dewan dari partai yang berbeda dengan partai yang mengusungnya kembali menjadi caleg untuk Pemilu Legislatif 2014 mendatang.
"Itu saja yang belum mereka penuhi khusus untuk mereka, kalau bacaleg yang lain macam-macam berkas yang kurang," jelasnya.
Data yang diperoleh 8 nama bacaleg yang saat ini berstatus anggota dewan yakni Bangkit Sitepu anggota dewan dari Partai Pelopor namun maju menjadi bacaleg dari Partai Hanura, kemudian Landen Marbun, Jhonny Nadeak, Budiman Panjaitan dan Paulus Sinulingga keempatnya merupakan anggota DPRD Medan dari PDS namun maju sebagai bacaleg dari Hanura, serta Lily dan Janlie keduanya merupakan anggota DPRD Medan dari PPIB yang maju menjadi bacaleg Partai Gerindra dan Godfried Lubis anggota DPRD Medan dari PKDI namun maju kembali melalui partai Gerindra.
Seluruhnya merupakan anggota dewan dari partai yang tidak lolos menjadi peserta pemilu tahun 2014 mendatang. [rob]
KOMENTAR ANDA