MBC. Sebagai Ketua Umum Demokrat, SBY bisa dinilai melanggar aturan dan keputusan partai, terkait dengan penetapan bakal caleg dalam daftar calon sementara (DCS) yang telah diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Proses seleksi bakal caleg di Demokrat dilakukan oleh Satgas Penjaringan Caleg. Satgas pun sudah bekerja dengan maksimal dan sesuai ketentuan partai. Bahkan, berkat jasa dari Satgas ini pula, administrasi DCS dari Partai Demokrat dinilai paling lengkap.
Namun ketika nama-nama bakal caleg diserahkan kepada ketua Majelis Tinggi dan Ketua Umum, dalam hal ini SBY, mulai ada pergeseran. Skorsing yang dilakukan Satgas tidak berlaku lagi. Padahal sebagai ketua umum partai, SBY juga terikat dengan aturan dalam penentuan bakal caleg tersebut.
Sebagaimana disiarkan Rakyat Merdeka Online, aturan atau keputusan Partai Demokrat dengan Nomor 172/SK/DPP/VIII/2012 tentang Petunjuk Pelaksaan dan Petunjuk Teknis Mekanisme Penjaringan Bakal Caleg disebutkan beberapa poin. Sumber dan kuota bakal calon, sebagaimana tertuang dalam lampiran surat keputusan poin A nomor 1 disebutkan urutan kriteria sosok yang harus diutamakan dalam pencalegan di DPR RI.
Yaitu, pertama, seluruh anggota DPR periode 2009-2014. Kedua, pengurus Dewan Pimpinan Pusat Demokrat yang sesuai dengan kapasitas, kapabilitas, keaktifan kepengurusan, dan ketokohan di masyarakat dari dapil atau dari daerah yang ditentukan.
Ketiga, kader Partai Demokrat dari daerah sesuai dengan kapasitas, kapabilitas, keaktifan kepengurusan, dan ketokohan di masyarakat dari dapil atau dari daerah yang ditentukan. Keempat, kader-kader sayap Partai Demokrat sesuai dengan kapasitas, kapabilitas, keaktifan kepengurusan, dan ketokohan di masyarakat dari dapil atau dari daerah yang ditentukan.
Dari sisi ini, SBY jelas melanggar aturan partai. Sebut saja misalnya untuk Dapil Sumatera Utara I. Ramadhan Pohan, yang merupakan Wasekjen Partai, ditempatkan di nomor empat. Sementara di nomor urut satu, ditempatkan sosok kontroversial Ruhut Sitompul, yang bukan pengurus partai.
Bahkan dari sisi kepengurusan, Ramadhan Pohan menempati kepengurusan inti, sebagai Wasekjen dan bukan kepengurusan biasa.
Ini satu contoh. Masih banyak contoh lain. Dan begitulah bisik-bisik yang beredar di internal Demokrat yang masih aktif di kepengurusan; SBY sudah melanggar aturan partai dalam penetapan bakal caleg dalam DCS. [ans]
KOMENTAR ANDA