post image
KOMENTAR
Jika penerbangan sipil semua pindah ke Kualanamu, maka Polonia murni hanya menjadi Pangkalan TNI AU. Begitu pun, terkait dengan Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP), ketentuannya sama dengan penerbangan sipil.

Artinya, kawasan Polonia tetap harus steril dari bangunan-bangunan yang ketinggiannya mengganggu penerbangan.

"Pada prinsipnya sama dengan ketentuan KKOP penerbangan sipil. Jadi tidak bisa membangun sembarangan. Dan pasti sudah ada Rencana Tata Ruang Tata Wilayah (RT-RW) di Pemda setempat," ujar Kadispen TNI AU, Marsekal Pertama, Asman Yunus, Senin (6/5/2013) di Jakarta.

Dia yakin, Pemko Medan juga tidak akan memberikan ijin pendirian bangunan di sekitar Polonia, sekiranya menyalahi RT-RW.

"Dimana pun, harus ada IMB, yang itu bisa diberikan jika terpenuhi persyaratannya, misal amdal dan tak mengganggu penerbangan," jelas Asman.

Sebelumnya, Mabes TNI memastikan, Pangkalan Udara TNI AU di Polonia tidak akan ikut pindah ke bandara Kualanamu.

"Kita tetap di Polonia, tak ikut pindah ke Kualanamu. Karena memang Pangkalan Udara Polonia itu milik TNI AU," ujar Asman.

Sebelumnya, Direktur Bandara, Kemenhub, Bambang Cahyono sudah mengatakan,  sejatinya Polonia itu merupakan milik TNI AU. Sedang penerbangan sipil yang justru mendompleng menggunakan bandara tersebut. [rob]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum