Persidangan atas terdakwa Edita Napitupulu, kembali digelar. Tapi dalam persidangan, Majelis Hakim menunda persidangan karena terdakwa tidak hadir mengikuti persidangan. Akhirnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Netty, di persidangan langsung mengajukan surat pernyataan yang menyatakan terdakwa sedang sakit.
"Pak Hakim terdakwa mengajukan surat jika terdakwa sedang sakit,"ujar Netty.
Usai mendengarkan pernyataan Majelis Hakim menunda persidangan hingga minggu depan.
Sekadar diketahui, Edita didakwa atas dugaan korupsi ketekoran kas Pemko Pematangsiantar tahun 2003 yang merugikan negara Rp616 juta. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Netty Silaen, pernah menghadirkan saksi seorang rekanan CV Sinarta, John Roy Porman Saragih.
Dimana oleh Officio atau tim pemeriksa di badan Pemko Pematangsiantar ditemukan ketekoran Rp4 miliar lebih.
Dalam dakwaan istri anggota DPRD Simalungun Rajisten Sitorus ini warga Jalan Mata Air, Rambung Merah Kecamatan Siantar ini bermula pertanggungjawaban penggunaan anggaran kas daerah untuk panjar kerja dan bon sementara bagi kegiatan rutin pengguna anggaran pemko Pematangsiantar Tahun 2003 sebesar Rp1.161.600.121,28.
Tahun 2003 lalu, mulai bulan Januari sampai dengan Oktober 2003. Panahatan Sihombing terdakwa dalam berkas terpisah selaku PKD mencairkan dana untuk panjar antara lain barang berharga, perjalanan dinas, biaya operasional, perjalanan dinas luar kota dan biaya konsultan atas perintah dan disposisi walikota pada saat itu Marim Purba.
Sama dengan perkara Panahatan Sihombing. Sebelumnya mereka berdua sudah ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus ketekoran kas Pemko 2003.
Edita sendiri usai menjalani sidang tidak ditahan karena mengaku sedang dalam masa perawatan karena suatu penyakit. [ans]
KOMENTAR ANDA