Misriati alias Srik terdakwa kepemilikan ganja seberat 208 kg yang dibungkus dalam 47 bal histeris setelah divonis 18 tahun penjara. Keputusan itu diperoleh dalam sidang yang digelar di ruang Candra II lantai III gedung Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (6/5/2013).
Putusan Majelis Hakim yang diketuai Nelson Marbun SH itu lebih ringan dua tahun dari tuntutan Jaksa Rustam Efendi SH dari Kejari Belawan yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 20 tahun penjara.
Tak hanya divonis penjara, terdakwa juga dikenakan pidana denda sebesar Rp3 miliar subsider 8 bulan.
"Menjatuhkan terdakwa hukuman selama 18 tahun penjara karena terbukti bersalah melanggar pasal 114 jo 132 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ucapnya.
Usai mendengarkan putusan, terdakwa Srik langsung menangis dan menjerit histeris. Tak lama kemudian, dia terkapar. Melihat itu, beberapa orang kerabat dan pengunjung sidang langsung menghampiri dan mengangkat tubuh Srik ke kursi pengunjung. Sementara itu Srik terus-terusan menangis.
Sekadar diketahui, terdakwa merupakan sindikat pengedar ganja diwilayah Belawan. Terdakwa ditangkap polisi 15 Oktober 2012 di Perumahan Bumi Marelan. Bermula dari tertangkapnya Edi Warson Sinulingga dan istrinya Siti (berkas terpisah, red) serta Supri di rumah Edi di Jalan Pasar 2 Barat Ujung Marelan.
Lalu petugas Sat Narkoba Polresta Medan yang menangkap terdakwa ini menyuruh Edi menghubungi Srik yang disebutkan sebagai pemilik barang haram itu. Selanjutnya Edi menelpon Srik untuk datang dengan alasan ingin meminta upah atas ganja itu.
Kemudian, Srik datang dan langsung diringkus.
Setelah diinterogasi baru terungkap bahwa ganja itu merupakan milik H Ali, warga Kuta Cane yang biasa bertransaksi dengn Srik melalui banyak 'kaki'. Nah, salah satu kakinya adalah Edi, Siti dan Supri.
Dalam pengakuan Srik, dirinya hanya membantu menyimpankan ganja yang dia sebut milik H Ali itu di rumahnya. Wanita berkacamata ini juga mengakui dia menggunakan jasa Edi untuk menjemput barang haram itu dari Kuta Cane dengan upah
Rp200 ribu per Kg.[ans]
KOMENTAR ANDA