post image
KOMENTAR
MBC. Berkas perkara Ridwan Panjaitan selaku mantan Protokoler di Pemprovsu yang menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi pada Biro Umum Setda Pemrovsu telah dilimpahkan pihak penyidik Kejari Medan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (6/5/2013).

Hal itu dikatakan Kasi Pidsus Kejari Medan, Robinson Sitorus SH MH saat ditemui wartawan di PN Medan seusai melimpahkan berkas perkara dengan nomor register perkara no 53/pn.mdn/5/2013.

"Hari ini berkas perkara Ridwan Panjaitan dilimpahkan JPU ke PN Medan dengan register perkara no. 53/pn.mdn/5/2013," ucap Robinson didampingi Holomoan SH selaku staf intel Kejari Medan di PN Medan.

Robinson menerangkan dalam kasus ini, ia langsung yang menjadi Jaksa Penuntut Umum dengan didampingi Lamria Sianturi SH dan Ingan Purba SH. Diketahui pula, tersangka Ridwan Panjaitan dalam dakwaan JPU dikenakan pasal 2 dan 3 UU Tipikor.

"Kita menjeratnya dengan pasal 2 dan 3 UU Tipikor," terang Robinson.

Sementara Humas PN Medan Achmad Guntur SH saat dikonfirmasi membenarkan pihak pengadilan telah menerima berkas perkara atas nama Ridwan Panjaitan dari jaksa.

"Perkara nomor 53/pn.mdn/5/2013 sudah dilimpahkan ke pengadilan Tipikor. Namun untuk jadwal sidangnya dan penetapan majelis hakim, pihak pengadilan belum menjadwal sidang perdananya. Mungkin dua hari ini sudah rampung," ucap Guntur diruang kerjanya.

Seperti diketahui, Ridwan orang yang sering mendampingi Gatot Pujo Nugroho sewaktu menjabat Wagubsu ditetapkan penyidik Poldasu sebagai tersangka dalam kasus korupsi Biro Umum Setda Provsu APBD TA 2011 sebesar Rp13 miliar. Penetapan status tersangka karena adanya kwitansi penerimaan uang senilai Rp450 juta.

Berdasarkan keterangan mantan bendahara Biro Umum, Aminudin yang telah divonis sebelumnya di Pengadilan Tipikor Medan, uang itu banyak mengalir ke atasan melalui Ridwan Panjaitan. Sementara tersangka sendiri hingga kini telah ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan.[ans]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum