post image
KOMENTAR
Wakil Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, bilang bendera bulan bintang layak menjadi bendera Aceh. Oleh karena itu mantan Panglima GAM itu tetap mendukung keputusan hasil paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) terkait pengesahan Qanun bendera dan lambang Aceh.

"Penolakan penggunaan bendera itu hanya datang dari sekelompok kecil di Aceh dan tidak akan memengaruhi hasil keputusan, keputusan itu tidak dapat diganggu gugat lagi," kata Muzakir Manaf saat menghadiri Maulid Nabi Muhammad di Mess Pemda Aceh di Jalan Pattimura, Medan, Sumatera Utara, akhir pekan lalu.

Soal Tenggat waktu 15 hari yang diberikan pemerintah pusat pun, kata Wagub tidak akan memengaruhi hasil pengesahan Qanun Nomor 3 Tahun 2013 itu.

Muzakir menegaskan penggunaan bendera dan lambang itu sudah sesuai dengan isi perjanjian damai antara Pemerintah Indonesia dan GAM di Helsinki.

Seperti diberitakan, bendera bulan bintang sah menjadi bendera Aceh setelah diundangkan dalam lembaran daerah Qanun (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 pada 22 Maret 2013. Gubernur Aceh, Zaini Abdullah, meneken Qanun tersebut pada Senin 25 Maret.

Aceh memiliki kewenangan menggunakan bendera, lambang, serta himne khusus atas persetujuan legaslitaf dan eksekutif Aceh, sebagaimana disebut dalam MoU Helsinki dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. [rob]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa