post image
KOMENTAR
MBC. Hari ini tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Netty Silaen, rencananya akan kembali menghadirkan terdakwa Raja Anita di ruang sidang untuk diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, Senin (6/5).

Rencananya hari ini di hadapan majelis hakim yang diketuai M Nur, terdakwa Raja Anita akan menjalani sidang agenda mendengarkan saksi lanjutan setelah dakwaan perdanannya pada Senin (25/3).

''Hari Senin ada tuntutan untuk terdakwa bansos namanya Elisyia, ya tunggulah di Pengadilan,''ujar Netty.

Sekadar diketahui Raja Anita Elisya perempuan berusia 45 tahun ini merupakan mantan staf Biro Keuangan Sekretariat Daerah Provinsi Sumut. Sebelumnya atas dakwaan Jaksa yang temuat dalam pasal-pasal yang digunakan wanita ini terancam 20 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Netty Silaen mendakwa Raja Anita telah melanggar Pasal 2 dan 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal-pasal ini memuat ancaman maksimal 20 tahun penjara terhadap pelakunya.

JPU Netty Silaen menyatakan, Raja Anita merupakan perantara dalam penyaluran dana Bansos.

Dia bekerja sama dengan saksi Samsir Siregar (almarhum) selaku Kasubbag Pembendaharaan pada Biro Keuangan Sekretariat Daerah Provinsi Sumut. Akibat perbuatannya, negara dirugikan Rp500 juta.

Dalam dakwaan, Netty memaparkan tahun 2010 Pemprovsu menganggarkan belanja dana hibah atau bantuan sosial (bansos) pada Biro Bina Kemasyarakatan Sosial (Binkemsos) dengan pagu Rp424.388.575.000. Anggaran itu ditampung pada APBD 2010.

Pada anggaran itu, terdapat 17 calon penerima bantuan hibah atau bantuan sosial. Terdakwa memotong dana bantuan itu dengan angka bervariasi, antara Rp20 hingga Rp30 juta dari setiap penerima.

"Proposal-proposal yang diajukan calon penerima dana hibah atau bantuan sosial, telah dipersiapkan ataupun diarahkan terdakwa Raja Anita Elisya. Calon penerima bantuan hanya menandatangani," ujar Netty.

Total dana yang dipotong terdakwa mencapai Rp500 juta. Rp302.500.000 dia dapat melalui transaksi tunai dan dan Rp197.500.000 via transfer ke rekeningnya di Bank Sumut.

Sebelumnya JPU Netty Silaen sempat menghadirkan  sekitar 40-an saksi dalam persidangan.

Dalam penyidikan perkara korupsi ini, Raja Anita sempat melarikan diri sekitar dua bulan. Dia menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) pada Kamis (4/10/2012) lalu. Sejak itu, dia ditahan di Lapas Wanita Tanjung Gusta Medan. [ans]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum