post image
KOMENTAR
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumut, akan mengecek langsung berkas ijazah yang disertakan Rudolf untuk pendaftaran sebagai calon anggota DPD Sumatera Utara.

Menurut Ketua KPU Sumut, Surya Perdana, ijazah yang dilampirkan Rudolf yang juga calon DPD incumbent itu hanya ijazah kuliah tanpa melampirkan ijazah SMA. Padahal sesuai ketentuan PKPU No 8/2013, para balon DPD RI harus melampirkan ijazah sebelumnya selain ijazah terakhir.

"Kan ada kriteria kalau surat pengganti ijazah harus mendapat keterangan dari departemen pendidikan nasional, jadi itu yang jadi kendala," jelas Surya Perdana

Sebab itu, jelasnya, pihaknya harus kembali melakukan verifikasi mengenai berkas ijazah Rudolf Matsuoka Pardede, dimana ijazah yang diajukan hanya surat pengganti ijazah.

"Ijazah Pak Rudolf akan di-chek langsung kebenarannya, Senin (6/4/2013) di Sukabumi, Jawa Barat," ujarnya.

Selain berkas Rudolf yang juga Gubsu tahun 2006-2008, sebanyak 23 balon DPD yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, termasuk dua calon incumbent DPD RI lainnya, yang saat ini sedang menjabat anggota DPD RI asal Sumut yaitu Prof Dr Ir Darmayanti Lubis, Parlindungan Purba.

Berkas untuk Darmayanti dan Parlindungan Purba, kekurangan berkasnya menyangkut beberapa syarat diantaranya legalisir ijazah, dan syarat dukungan.

Sementara untuk 23 Balon DPD yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, KPU masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki berkas persyaratannya hingga 14 Mei mendatang. [ded]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa