Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumut, akan mengecek langsung berkas ijazah yang disertakan Rudolf untuk pendaftaran sebagai calon anggota DPD Sumatera Utara.
Menurut Ketua KPU Sumut, Surya Perdana, ijazah yang dilampirkan Rudolf yang juga calon DPD incumbent itu hanya ijazah kuliah tanpa melampirkan ijazah SMA. Padahal sesuai ketentuan PKPU No
8/2013, para balon DPD RI harus melampirkan ijazah sebelumnya selain
ijazah terakhir.
"Kan ada kriteria
kalau surat pengganti ijazah harus mendapat keterangan dari departemen
pendidikan nasional, jadi itu yang jadi kendala," jelas Surya Perdana
Sebab itu, jelasnya, pihaknya harus kembali melakukan
verifikasi mengenai berkas ijazah Rudolf Matsuoka Pardede, dimana
ijazah yang diajukan hanya surat pengganti ijazah.
"Ijazah Pak Rudolf akan di-chek langsung kebenarannya, Senin (6/4/2013) di Sukabumi, Jawa Barat," ujarnya.
Selain berkas Rudolf yang juga Gubsu tahun 2006-2008, sebanyak 23 balon DPD yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, termasuk dua calon incumbent DPD RI lainnya, yang saat ini sedang menjabat anggota DPD RI asal Sumut yaitu Prof Dr Ir Darmayanti Lubis, Parlindungan Purba.
Berkas untuk Darmayanti dan Parlindungan Purba, kekurangan berkasnya menyangkut beberapa syarat diantaranya legalisir ijazah, dan syarat dukungan.
Sementara untuk 23 Balon DPD yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, KPU masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki berkas persyaratannya hingga 14 Mei mendatang. [ded]
KOMENTAR ANDA