Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara memberikan toleransi kepada calon DPD untuk melengkapi kekurangan berkas yang tak memenuhi persyaratan hingga 14 Mei mendatang.
Akhir pekan kemarin, KPU Sumut mengumumkan ada sebanyak 23 orang bakal calon (Balon) DPD RI asal Sumut tidak memenuhi syarat (TMS). Praktis, hanya 4 balon DPD RI telah memenuhi syarat.
Empat calon DPD RI yang memenuhi syarat diantaranya, mantan Anggota KPUD Sumut Turunan B Gulo, mantan anggota DPRD Sumut dari Fraksi PPP Rijal Sirait, Mantan Ketua DPW PAN Sumut, Ibrahim Sakti Batubara dan Syariful Mahya Bandar.
Sedangkan dari 23 orang itu, ada tiga balon DPD RI yang saat ini sedang menjabat anggota DPD RI asal Sumut tidak lengkap berkas. Diantaranya Prof Dr Ir Darmayanti Lubis, Parlindungan Purba dan Drs Rudolf Mazuoka Pardede yang juga Gubsu tahun 2006-2008.
"Berkas mereka masih banyak yang harus diperbaiki," kata Ketua KPU Sumut Surya Perdana, usai penyerahan berkas hasil verifikasi kepada para calon DPD, di Kantor KPU Sumut, Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan, akhir pekan kemarin.
Secara spesifik, Surya menyebutkan keputusan mereka menyebutkan berkas
ketiganya tidak memenuhi syarat disebabkan banyaknya berkas
persyaratan yang tidak dilegalisir.
Beberapa syarat yang belum dipenuhi diantaranya syarat dukungan batas minimal dan belum dilegalisirnya ijazah. "Sekitar 4 atau 5 orang balon yang dukungannya tak cukup 5 ribu, ada juga KTP ganda," katanya.
Surya menyatakan ke-23 Balon DPD RI yang dinyatakan TMS tersebut masih memiliki kesempatan untuk memenuhi berkas persyaratannya.
"Bukan berarti tidak ada waktu untuk perbaikan, masih ada waktu perbaikan mulai Minggu (5/5) hingga 14 Mei mendatang," ujar Surya. [ded]
KOMENTAR ANDA