post image
KOMENTAR
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, akan kembali menyidangkan Walikota Medan, Rahudman Harahap pada 14 Mei 2013. Untuk itu tim Kejatisu mengaku tengah mengumpulkan upaya pemanggilan kepada saksi-saksi yang akan dihadirkan untuk menjadi saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Negeri Medan.

Seperti ditegaskan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum), Chandra Purnama, tim kejaksaan dalam kasus Rahudman rencananya akan menghadirkan 25 orang saksi.

"Ada 25 orang saksi dari jajaran SKPD di Padang Sidempuan yang akan dihadirkan," ujar Chandra kepada MedanBagus.Com akhir pekan lalu.

Bahkan tidak hanya itu, menurut Chandra, akan dihadirkan 3 saksi ahli untuk menerangkan prihal korupsi yang dilakukan Rahudman.

"Iya saksi ahli juga akan dihadirkan untuk menerangkan prihal tindakan korupsi di pengadilan. Tunggu sajalah,"urai Chandra.

Sebelumnya, Rahudman disidangkan dalam TPAPD (Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintahan Desa) ketika masih menjabat sebagai Sekda (Sekretaris Daerah) Pemkab Tapsel (Tapanuli Selatan) Tahun 2004-2005, yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp1,590 miliar. [ded]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum