post image
KOMENTAR
Untuk menarik perhatian komponen bangsa atas ketidakadilan dan penegakan hukum yang arogan sudah tercapai. Begitulah kira-kira salah satu pesan singkat yang dikirimkan mantan Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji, sebelum menyerahkan diri ke kejaksaan kepada Ketua Majelis Syuro Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra.

"Aswb mohon laporkan Pak YIM, pak Ketum dan DPP. Karena tujuan untuk menarik perhatian komponen bangsa atas ketidakadilan dan penegakan hukum yang arogan sudah tercapai," kata Yusri mengutip pesan singkat Susno tersebut di Jakarta, Jumat (3/5/2013).

"Pesan sudah didengar segenap komponen bangsa walaupun tindak lanjut memerlukan waktu, dan hasilnya juga perlu waktu, maka agar masalah tidak berlarut menjadi pro dan kontra maka malam ini (Kamis, 2/5) saya ambil langkah simpatik datang ke Lapas Cibinong minta untuk dieksekusi walapun dasar hukumnya salah," kata Yusril membacakan SMS itu.

Sebelumnya dilaporkan, mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji telah dieksekusi oleh kejaksaan, dan selanjutnya dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) II A Cibinong.

"Proses eksekusi dilakukan pada Kamis malam (2/5) sekitar pukul 23.10 WIB yang dilaksanakan oleh empat orang dalam suasana kondusif," kata Jaksa Agung Basrief Arief di Jakarta, Jumat.

Pada Kamis (2/5) sore sekitar pukul 14.30 WIB, Basrief menerima kedatangan tamu bernama Untung Sunaryo yang mengaku sebagai penasihat hukum keluarga Susno.

"Untung menyampaikan bahwa Pak Susno bersedia melaksanakan eksekusi hanya oleh eksekutor yang ditunjuk langsung oleh Jaksa Agung, tentu saya menyambut baik yang disampaikan hal tersebut," tutur Basrief.

Jaksa Agung akhirnya menunjuk Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta dan plh Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan (Jaksel) kepada kedua pejabat tersebut disampaikan rencana eksekusi tersebut. [rob]


Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum