post image
KOMENTAR
Mantan Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji selama menghuni Lapas Cibinong dipisahkan dari penghuni lainnya untuk memberikan perlindungan terhadap dirinya.

"Pemisahan itu bukan sebagai bentuk perlakuan istimewa terhadap Pak Susno," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat I Wayan K Dusak, Jumat (3/5/2013).

Ia menuturkan, akan ada semacam bentuk penyesuaian dulu dengan tahanan lain.

"Nah, jika sudah berbaur, baru bisa kita satukan," kata Wayan.

Pihaknya menjelaskan, bentuk perlindungan kepada setiap tahanan adalah bagian dari tugas Kementerian Hukum dan HAM.

Penahanan Susno, kata dia, sudah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

Ia menambahkan, Lapas Kelas IIA Cibinong, tempat ditahannya Susno Duadji saat ini over kapasitas sehingga Lapas Sukamiskin Bandung, yang diperuntukkan untuk para koruptor siap menampung Susno.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menerima laporan perkembangan kasus Susno Duadji dari Jaksa Agung dan meminta agar kasus tersebut ditangani secara profesional dan proporsional.

Juru bicara Presiden Julian Aldrin Pasha kepada Antara di Situbondo, Jumat, mengatakan pada Kamis (2/5) Presiden telah menerima laporan dari Jaksa Agung tentang perkembangan kasus Susno.

"Beliau juga telah sampaikan pesan ke Jaksa Agung memperlakukan Susno dengan profesional dan proporsional sesuai dengan asas hukum yg berlaku. Perlakukan dan diproses hukum sebagaimana mestinya," kata Julian.

Selain itu, kata Julian, Presiden juga meminta kepada Jaksa Agung, bila ada perbedaan dengan tim pengacara Susno agar diselesaikan dengan menggunakan aturan hukum yang ada. [rob]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa