Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempersilakan masyarakat untuk mengajukan masukan terhadap daftar calon legislatif sementara (DCS) dan masukan tersebut akan menjadi bahan verifikasi sebelum menetapkan daftar calon anggota legislatif tetap.
"Setelah daftar calon sementara (DCS) diumumkan pada pertengahan Juni, maka masyarakat diperbolehkan memberikan masukan. Masukan itu haruslah masukan yang dapat dipertanggungjawabkan. Nantinya, dari masukan itu akan dilakukan klarifikasi," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta Nasrullah di Yogyakarta, Jumat (3/5/2013).
Menurut dia, meskipun KPU Kota Yogyakarta menerima masukan dari masyarakat mengenai bakal calon anggota legislatif, masukan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti karena tahapan yang dilakukan saat ini adalah proses verifikasi kelengkapan syarat administrasi dari masing-masing bakal calon anggota legislatif.
"Asumsinya, saat ini masyarakat belum mengetahui siapa saja bakal calon anggota legislatif yang diajukan oleh partai. Karenanya, masukan itu baru akan ditindaklanjuti setelah kami mengumumkan DCS," katanya.
Jika dari hasil klarifikasi atas masukan masyarakat tersebut diketahui bahwa calon yang bersangkutan tidak memenuhi syarat, maka partai masih diperbolehkan melakukan perbaikan dengan mengganti calon.
Mengenai bakal calon anggota legislatif yang pernah menjalani hukuman pidana penjara, Nasrullah mengatakan, masih diperbolehkan mengikuti pendaftaran bacaleg asalkan memenuhi syarat administrasi yang ditetapkan.
"Syarat-syarat tersebut di antaranya, menyertakan keterangan dari Lembaga Pemasyarakatan tempat ditahan, melakukan pemberitahuan melalui media massa bahwa yang bersangkutan telah menyelesaikan masa hukuman dan menyertakan surat keterangan tidak melakukan tindak pidana berulang dari kepolisian," katanya seperti dilansir Antara. [rob]
KOMENTAR ANDA